Home Daerah Ina Ammania Anggota DPR RI Komisi VIII Sambut baik Sosialisasi BPKH di...

Ina Ammania Anggota DPR RI Komisi VIII Sambut baik Sosialisasi BPKH di Ponorogo

0

PONOROGO – Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendukung sosialisasi Undang-undang N0 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dari jamaah haji tunggu yang dikelola secara optimalisasi.

“Kebetulan Saya masuk di panja BPKH mempunyai tugas mensosialisasikan kemasyarakat. BPKH ini seperti apa, supaya masyarakat Indonesia juga tahu persis. Bahwa Kemenag, Dirjend PHU dengan BPKH adalah sinergi,” kata Inna Ammania usai memberikan pemaparan sosialisasi BPKH, tentang Operasional dan Sustainabilitas Keuangan Haji, Selasa (11/02/2020) di Hotel Mahesa Jalan K.H. Ahmad Dahlan 82 A Ponorogo.

Ia juga menjelaskan, dengan mengetahui itu sehingga mereka nyaman untuk mendaftarakan sebagai peserta jamaah haji, karena uangnya dikelola dengan profesional.

Oleh sebab itu lanjut Ina Ammania, pihaknya datang ke Ponorogo untuk meyakinkan pada masyarakat, elemen, organisasi dan juga dengan mitra-mitra yang lain untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Karena saat ini, kebanyakan masyarakat tidak bisa membedakan penyelenggara haji dan pengelolaan uang. Sehingga menjadi satu dan tidak fokus dalam menjalankan hajinya,” ucapnya.

Untuk itu, Komisi VIII DPR RI datang ke Kota Ponorogo ini untuk memberikan masukan pada mereka, karena kalau sudah PHU, khusus bagaimana penyelenggara haji, dari berangkat sampai ibadah haji disana, kemudian psosesinya disana itu sudah diatur oleh pihak dirjen penyelenggara umroh dan haji. Sedangkan BPKH hanya mengelola uang jamaah untuk bisa dipakai optimalisasi dan menurunkan ongkos naik haji.

‘Kalau uang ini bisa dikelola secara profesional, tentunya ongkos naik haji tidak besar. Karena kalau dihitung sekarang, Rp. 72 juta, tetapi ongkos naik haji yang dibayar masyarakat Rp. 35.500.000,-” jelasnya.

Pertanyaannya, sisanya uang untuk menutup itu dari mana? Ya, dari uang-uang jamaah yang dikelola oleh BPKH.

Oleh sebab itu, uang yang dikelola BPKH itu harus likuid pada saat akan digunakan dan pengawasan dari DPR RI pun harus secara periodik, yakni 6 bulan sekali.

“Tidak boleh terlalu lama, setiap 6 bulan sekali harus ada rapat dengan Presiden, DPR. Supaya uang yang dikelola BPKH setiap akan digunakan untuk haji benar-benar sudah ada, likuid,” tambahnya.

Harapan Saya, selaku anggota DPR RI Komisi VIII dan dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung usulan dari Pemerintah untuk dapat memberikan masukan, mari kita berhaji dengan mudah, supaya tenaga dan pikiran terfokus, dan juga keuangan haji bisa dikelola dengan maksimum dan bisa memberi manfaat pada masyarakat Indonesia. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here