Home Daerah Tak Penuhi Rasa Keadilan,  Nasabah BRI Ponorogo Ajukan Banding

Tak Penuhi Rasa Keadilan,  Nasabah BRI Ponorogo Ajukan Banding

0

PONOROGO – Nasabah BRI Ponorogo bernama Didin Irianawati, warga Jalan Sulawesi 82, Ponorogo ini tetap akan mencari keadilan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang diputuskan hari ini Kamis (06/02/2020) pukul 09.30 – 10.30 wib.

Putusan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ponorogo jalan Ir, Juanda.

Sebelumnya sudah dikabarkan, nasabah Bri atas nama Didin Irianawati melayangkan gugatan kepada BRI Cabang Ponorogo lantaran uang tabungan di rekening BRI miliknya berkurang sejumlah Rp 87.654.321,-.pada sekitar bulan Desember 2017 lalu.

“Karena itu kami menuntut keadilan agar tidak ada korban lain yang senasib dengan saya. Kami akan mengajukan banding, semoga keadilan masih ada,” katanya.

Sementara itu kuasa Hukumnya DR. Munawar, SH. MH usai putusan pengadilan kepada sejumlah awak media mengatakan, gugatan Kami ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, dengan alasan karena kelalaian dari pada pemilik tabungan, mengapa tabungan itu kok sudah diinformasikan kepada orang lain, yang berakibat saldo tabungannya berkurang.

“Namun sebetulnya kalau kita lihat dari pada kronologis kejadian, bahwa tabungan itu sudah bobol (berkurang saldonya) sebelum ada tilpun masuk,” ujarnya.

Menurutnya, dari wanprestasinya BRI itu di hearing dengan DPRD Ponorogo sangat jelas, yakni BRI akan memberikan separo dari pada jumlah uang nasabah (Rp. 87.654.321,-) yang ada di Bank.

“Jadi Bri dihadapan para wakil rakyat mengatakan akan menganti uang nasabah separo, dan sisanya akan diberikan setelah proses hukum selesai,” ungkapnya.

Dengan adanya awal ini, lanjut Munawar kesepakatan yang sudah terjadi antara Wakil Rakyat dan BRI menjadi dasar dan pijakan atas pengakuan dari Bri yang mana akan mengembalikan uang nasabah separo.

“Setelah didesak agar mau mengembalikan separo dulu, hingga waktu delapan bulan, Bri selalu menolak dan menolak dengan alasan masih proses,” tandas Munawar.

Untuk itu, pihaknya melakukan gugutan di Pengadilan. “Namun hasil dari gugatan di tolak oleh Pengadilan Negeri Ponorogo,” jelasnya.

Dengan putusan penolakan itu, menurut Munawar itu tidak tepat, karena Bri sudah mengakui , secara tidak langsung Bri mengakui di dewan para wakil rakyat kalau ada nasabah yang kebobolan dan BRI sanggup mengembalikan separo dulu.

“Sedang proses pidananyapun sampai sekarang juda belum ada kabar berita,” tandasnya.

Munawar juga menambahkan, didalam persidangan tadi apakah tidak ada wanprestasi, tadi itu ada wanprestasi, BRI melakukan emergency, mengapa emergency, karena BRI telah menyepakati akan mengganti uang nasabah BRI 50 persen, tapi BRI akhirnya tidak mau mengembalikan.

Berdalih dan mengolor waktu hampir satu tahun lebih, jadi kalau dikatakan tidak ada wanprestasi, dia sudah wanprestasi bahkan waktu itu Bri bilang dihadapan Wakil Rakyat di DPRD Ponorogo.

“Rakyat (nasabah Bri) ini mengadu ke Dewan agar dibantu persoalan yang dialaminya,” ujarnya.

Munawarpun menegaskan, karena semua ini sudah menjadi keputusan Hakim, pihaknya menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Hakim.

Karena Hakim bisa kita katakan sebagai, suara wakil Tuhan, semoga upaya banding kami di Pengadilan Tinggi bisa diterima.

‘Pihaknya tetap akan melakukan upaya mengajukan banding di PT, atau lewat kasasi atau lewat hukum yang lain,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here