Home Headline Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Sahkan Perubahan Propemperda 2020 & 3 Perda Sekaligus

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Sahkan Perubahan Propemperda 2020 & 3 Perda Sekaligus

0

PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo di bawah nahkoda Sunarto bekerja cepat.

Terbukti di awal tahun baru 2020 ini menggelar rapat paripurna dengan pengesahan 3 raperda menjadi perda sekaligus.

Adapun tiga raperda itu adalah Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas.

Dalam kesempatan itu turut pula dilakukan pengesahan perubahan propemperda tahun 2020, Jumat, (17/01/ 2020) di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo.

“Kita mengapresiasi kinerja DPRD Ponorogo periode ini. Bagus sekali. Mereka melaksanakan hak legislasi dan hak pengawasan dengan baik,” ungkap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni usai menghadiri rapat paripurna tersebut.

Jalannya Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dipimpin langsung Ketua DPRD Sunarto dan turut hadir Pimpinan dan Anggota DPRD, Anik Suharto, Miseri Efendi, Dwi Agus Prayitno, Bupati Ipong Muchlissoni, Forkopimda, Polres, Kodim, Kejaksaan, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Sunarto dalam sambutannya mengungkapkan, dalam Rapat Paripurna diawal tahun 2020 ini dilakukan pengambilan keputusan terhadap perubahan Propem Perda 2020.

Selain itu, juga pengambilan keputusan terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang, Penyelenggaraan terra ulang, Pengembalian dan Pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkhohol, penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas serta penyampaian usulan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Kabupaten Layak Anak oleh Bupati Ponorogo.

Hasil pembahasan Propem Perda konsultasi dan eksistensi badan Propem Perda DPRD Ponorogo dengan tim Pemerintah Daerah Ponorogo, yang kemudian dimuat dalam bentuk konsultasi/eksistensi, Raperda Pengelolaan air limbah, pendirian perusahaan umum daerah air minum (PDAM), Perubahan ke dua atas perda no 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, peraturan daerah perubahan perda no 1 tahun 2012 tentang tata ruang wilayah RT, RW Ponorogo tahun 2012 – 2032, perubahan atas Perda no 16 tahun 2011 tentang perijinan tertentu, penyelenggaraan ke arsipan, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, perubahan APBD tahun 2020, APBD tahun 2021, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penanaman modal, perubahan no 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pendirian perusahan daerah sari gunung, penyelenggaraan kabupaten layak anak, desa wisata, pengelolaan air bawah tanah, pengelolaan persawahan, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, fasilitasi pendidikan madrasah diniyah non formal dan ponpes, pajak daerah, penyelenggaran jalan dan lalu lintas, penyelenggaran terra ulan, pembentukan kecamatan kota lama dan Kecamatan Sumberejo, pengendalian dan pengawasan peredaran minuman berakhohol dan perubahan ke dua atas perda no 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Rekomendasi Biro Hukum Jawa Timur terhadap semua diatas semuanya sudah sesuai, ketua tim Propem Perda DPRD Ponorogo ketua Ir. H.Moh. Irchamni.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Miseri Efendy selaku Ketua Pansus A memaparkan fasilitasinya kepada lembaga terkait tingkat Provinsi Jawa Timur mengenai Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sedangkan untuk Raperda penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Raperda tentang penyelenggaraan Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas dipaparkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno selaku Ketua Pansus C.

Beberapa perubahan dan tambahan juga dipaparkan di depan forum rapat sebelum akhirnya disetujui untuk dijadikan perda oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Terutama pada tiga raperda yang di inisiasi oleh DPRD kabupaten Ponorogo.

“Pada bagian minuman beralkohol ditambahkan kata arak jowo atau arjo. Ini jadi perhatian khusus dari kepolisian sehingga dari provinsi menyarankan untuk dimasukkan dan akhirnya kita revisi. Dan ternyata seluruh kawan DPRD menyetujui,” ulas ketua Pansus A.

Sunarto berharap, dengan adanya Raperda yang baru ini ia berharap masyarakat bisa merasa semakin terlindungi. Baik pada penyelenggaraan perdagangan dengan adanya tera ulang, saat berlalu lintas maupun dalam peredaran minuman beralkohol.

Pada Rapat Paripurna tersebut Bupati Ponorogo Drs. H. Ipong Muchlissoni juga menyampaikan Nota Persetujan Raperda Kabupaten Layak Anak. (adv/nang/as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here