PONOROGO – Aneh, pencuri di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo bukannya mengambil uang atau menguras barang berharga lainnya, tetapi justru mencuri ratusan buku nikah.
Kejadian itu membuat dugaan Kepala KUA Siman pencuri sengaja mengambil buku surat nikah untuk dijual dan digunakan sebagai surat nikah Aspal (Asli tapi palsu) atau bisa saja disalah gunakan dan dijual kepada pasangan tidak sah.
Kepala KUA Siman Rusmawardi, S.Sos,MA saat dikonfirmasi awak media di kantornya menceritakan kejadian pencurian di ruang kerjanya sekitar tengah malam.
Dan pencurinya tidak lewat pintu depan namun lewat samping naik pagar, karena pintu depan pagar gemboknya masih utuh.
“Pencuri diperkirakan masuk sekitar pukul 00.00 wib sampai 01.00 wib, naik pagar samping, kemudian kebelakang mencongkel jendela belakang,” ujar Rusmawardi, Kamis (12/12/2019).
Dia juga menjelaskan, setelah berhasil masuk lewat jendela diruang Saya (kepala KUA) selanjutnya mencongkel gembok meja Saya dan mengambil buku nikah.
Rusmawardi menambahkan, pencuri sempat muter-muter dengan membawa senter membuka meja diruang tengah dan ruang operator.
“Diruang operator samping ruang kepala KUA pencuri berhasil membawa satu lap top,” terangnya.
Pencuri tampak bingung, mondar-mandir didalam, dan akhirnya setelah berhasil membawa lap top kabur, lewat jendela lagi.
“Tampak di layar CCTV, mulai ,masuk dan mencongkel pintu sama laci Saya saat mengambil buku nikah. Yang terlihat hanya satu orang, laki-laki,” katanya.
Saat ditanya berapa buku nikah yang hilang dibawa pencuri, Rusmawardi mengatakan ada ratusan buku nikah.
‘Yang hilang buku nikah jumlahnya 200 pasang, duplikatnya 3 pasang. 1 lap top merk PC All in one, seri 8cc903321yp,” katanya.
Kejadian ini pertama diketahui oleh cleaning servis KUA dan setelah itu dilaporkan ke Polsek Siman.
“Pertama yang meilhat adalah cleaning servis (Hilda Tripalupi) melihat meja berantakan, kemudian menghubungi Saya, saya langsung meluncur kekantor. Kemudiaan Saya izin ke kepala saya Pak Kasi laporan, kemudian kita laporkan ke Polisi,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Siman AKP. Dwi Agus Cahyono saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus pencurian di kantor KUA Kecamatan Siman, yang dicuri 203 buku nikah dan 1 lap top, kejadiannya Rabu, (11/12/2019), sekitar pukul 01.00 wib.
“Pencuri masuk ke kantor dengan cara mencongkel pintu,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan, pertama yang mengetahu adalah petugas bersih-bersih kantor.
“Sekitar jam 07.00 wib pagi baru diketahui, oleh pekerja bersih-bersih kantor,” jelasnya.
Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya mendatangi TKP dan mempelajari CCTV.
“Mudah-mudahan CCTV nya aktif dan terekam, pencurinya. Dan ini masih kita pelajari,” pungkasnya. (mny)