PONOROGO – Setelah melalui serangkaian kegiatan ujian test, sejumlah empat orang perangkat Desa Kalisat Kecamatan Bungkal dilantik dan diangkat sumpah oleh Camat Bungkal Jemangin, S.Sos. M.Si dalam acara Pelantikan Perangkat Desa hasil penjaringan dan penyaringan Senin malam (02/12/2019) pukul 20.00 wib di Pendopo Balai Desa Kalisat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kalisat nomor 140/14/405.32.12.08/2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Kalisat Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, 1. Zenal Sahroni (25 tahun) pendidikan SLTA, rt 01 rw 02 Dukuh Kalisat Tengah sebagai Kamituwo Dukuh Kalisat tengah, 2. Yuli Triana, (30 tahun) A.md. pendidikan D3 rt 01 rw 02 Dukuh Gabahan, sebagai kepala seksi Pemerintahan. 3. Misbaqul Munir, SH.Islam, pendidikan S1, rt 02 rw 01 dukuh Kalisat Tengah sebagai kepala Seksi Pelayanan dan 4. Yudi Lukmanul Hakim, (29 tahun) Sarjana Komputer pendidikan S1, rt 02 rw 01 Dukuh Kalisat Tengah sebagai Staf Seksi Pemerintahan.
Ditetapkan di Kalisat tanggal 29 Nopember 2019 oleh Kepala Desa Kalisat Imron Azhari, S.E.
Pelantikan Perangkat Desa Kalisat terasa istimewa karena dihadiri beberapa Anggota DPRD Ponorogo dari desa Kalisat yakni Moh. Erkamni, M.Si, Eka Retno Styani, Teguh Pujianto, selain itu hadir Camat Bungkal Jemangin, S.Sos. M.Si, Forum pimpinan Kecamatan Bungkal, kapolsek Bungkal, Danramil Bungkal, kepala Desa Kalisat Imron Azhari, S.E, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BPD, Perangkat desa, LPMD dan undangan lainnya.
Jemangin Camat Bungkal dalam sambutannya mengungkapkan atas nama Pemerintah Kecamatan Bungkal menyampaikan selamat atas dilantiknya perangkat Desa Kalisat yang baru, mudah-mudahan di moment yang sangat penting ini bisa membawa nuansa yang baik dan membawa Desa Kalisat lebih maju.
“Semoga atas dilantiknya perangkat Desa yang baru ini, membawa dampak positip dan kemajuan Desa Kalisat secara keseluruhan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, setelah dilantik menjadi perangkat Desa otomatis akan menjadi figur di Desanya, untuk itu Saya berharap segera menyesuaikan diri dengan membaur dengan masyarakat, karena sudah dituakan, walaupun masih mudah usianya.
Jemangin juga menambahkan, sebagai perangkat Desa yang baru, laksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksi masing-masing (sesuai jabatan) dan laksanakan tugas dengan penuh tangung jawab.
“Yang lebih penting Saya berharap bisa melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan di Desa Kalisat ini, sebagai dasar hukum melangkah dan meniti karier membantu kepala desa dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.
Selain itu lanjut Jemangin, ada kwajiban yang harus dilaksanakan sebagai perangkat Desa yakni mematuhi dan melaksanakan Pancasila, UUD 1945, menjada NKRI dan Bhinekatunggal Ika.
“Perangkat Desa dituntut loyalitas terhadap jabatan, pekerjaan dan kepada pimpinan yakni Kepala desa. Satu kata, satu visi dalam hal membangun desa Kalisat agar lebih maju dalam peningkatan kesehatan dan peningkatan kemakmuran masyarakat,” jelasnya.
Sementara kepala Desa Kalisat Imron Azhari, S.E mengatakan malam hari ini Kita mengadakan pelantikan perangkat Desa.
Ada empat yakni Kasun, Kasi Pemerintahan, staf kasi pemerintahan dan Kasi Pelayanan.
“Saya atas nama Pemerintah Desa Kalisat mengucapkan selamat atas dilantik dan diangkat sumpahnya sebagai perangkat Desa. Dengan tambahan empat perangkat Desa yang baru, jumlah keseluruhan perangkat Desa Kalisat ada 12 perangkat. Jumlah ini sudah cukup,” ucapnya.
Harapannya, dengan adanya penambahan perangkat Desa Kalisat yang baru ini kedepannya tentunya akan membawa Desa Kalisat lebih baik dalam segala hal, mulai dari pelayanan dan pelaporannya.
“Perangkat Desa yang baru saja dilantik dan diangkat sumpah bisa segera berkumpul dan berbaur dengan perangkat desa lainnya, dan bisa mengemban amanah dari masyarakat Kalisat dan bertangungjawab atas nasib Desa kedepannya,” pungkasnya. (mny).