PONOROGO – Demo menolak UU KPK dan menuntut dikembalikan KPK pada fungsi dan wewenangnya semula tidak hanya dilakukan di Jakarta saja, namun di lakukan juga di Kota Reyog, saat kunjungan Road Show KPK di Ponorogo selama 4 hari, Jum’ at (20/09/2019) didepan gedung DPRD Kabupaten Ponorogo.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan BEM Unmuh Ponorogo menggelar orasi menolak UU KPK yang sudah disahkan DPR-RI dan menuntut agar DPRD mau menandatangani tiga tuntutan/pernyataan sikap mereka untuk dilanjutkan ke DPR-RI.
Aksi unjuk rasa damai digelar pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan BEM Unmuh Ponorogo yang diikuti +- 150 orang korlap Muhammad Rezky Assidqy (Ketua PC IMM Ponorogo) dan Iwan Nurudin (Pres BEM Unmuh Ponorogo).
Dalam orasinya, mereka menyatakan tiga tuntutan yakni, Tolak UU KPK dan kembalikan KPK pada fungsi dan wewenangnya semula, Kembalikan independensi KPK dan bebaskan dari kepentingan politik dan Menuntut DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan upaya-upaya tendensius untuk melemahkan KPK.
Dalam aksinya mereka juga membentangkan spanduk dan poster bertuliskan penolakan UU KPK dan Kembalikan KPK pada fungsinya, Save KPK, Dewan Perwakilan Koruptor, Reformasi Dikorupsi, Save KPK, Bunuh Korupsi, Tuntut DPR, Hentikan Upaya upaya Lemahkan KPK, DPR mewakili siapa..???, Korupsi merajalela rakyat makin sengsara, Hutan yang kebakar, KPK yang dipadamkan, Kembalikan independensi KPK, Pinokio tidak duduk bersama pencuri, Menolak revisi UU KPK dan Dewan Penindas Rakyat !!
Dalam orasinya di depan Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo para mahasiswa yang tergabung dalam IMM & BEM Unmuh Ponorogo memgungkapakan, Kami disini sedang memperjuangkan nasib bangsa karena KPK sedang dikebiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Berita Duka diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia karena KPK telah mati dan diperlemah,” ujarnya.
Dikatakan, Presiden, DPR beserta antek-antek nya yang telah merubah UU KPK. KPK adalah sebuah lembaga yang kita percaya untuk menyelamatkan negeri ini, namun dengan adanya revisi UU KPK tersebut membuat kita semakin tidak percaya dengan negara ini.
“Kami mengecam dan menolak tegas revisi UU KPK dan Meminta pimpinan DPRD Kab. Ponorogo untuk bertemu dengan mahasiswa,” tandasnya.
Pun, Kita telah mengkaji dan berdiskusi secara sistematis bahwa revisi UU KPK telah menciderai bangsa Indonesia.
Sejak perekrutan pimpinan KPK kita indikasikan ada kongkalikong antara pemerintah dan pihak berkepentingan.
“Menuntut DPR dan Presiden mencabut revisi UU KPK, Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, pelantikan Presiden Oktober nanti akan kita ramaikan,” ucapnya.
Pantauan dilapangan Audiesi peserta unras dengan Ketua DPRD Kab Ponorogo Sunarto, S. Pd. didampingi Mukridon Romdhoni, dari mahasiswa, Penyampaian perwakilan mahasiswa, kita punya harapan yang sama yaitu dihentikan pengebirian KPK, dan pengembalian fungsi serta kewenangan KPK, kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa Ponorogo peduli dengan negara ini.
Sementara jawaban Ketua DPRD Kab Ponorogo Sunarto mengungkapkan, hari ini di ruang Paripurna, 45 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sedang mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi dari KPK.
Sebelumnya beberapa elemen sudah menyampaikan kepada kami bagaimana cara untuk memperkuat KPK.
“Terkait dengan KPK ini adalah kewenangan di tingkat pusat, bukan pemerintah Daerah maupun DPRD. Namun kami akan menerima, menampung dan meneruskan aspirasi ini. Sebagai seorang Mahasiswa, kaum cendekiawan yang harus paham dan mengerti aturan,” ujarnya.
Dilanjutkan audiesi dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK Rama Handoko Deputi Bidang Pencegahan KPK mengungkapkan, Kami sangat senang dengan suara teman-teman, jangan lelah perjuangan ini dan jangan pernah takut berdiri di atas jalan kebenaran.
“Kami di KPK juga terus berjuang meskipun telah disetujui untuk dilakukan revisi terhadap UU KPK ini,” katanya.
Dia juga menjelaskan, perlu diketahui bahwa banyak UU yang terlalu prematur untuk kembali direvisi.
“Mari kita berjuang bersama sama untuk menyelamatkan Negara Indonesia ini,” tandasanya.
Kegiatan aksi damai yang dilaksanakan PC. IMM Ponorogo dan BEM UNMUH Ponorogo tersebut dalam rangka menyikapi Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dianggap sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.
Pada saat aksi, bersamaan dengan agenda pembekalan oleh KPK RI kepada Anggota DPRD Kab. Ponorogo periode 2019-2024 dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Ponorogo. (mny).