PONOROGO (MP) – Isnen warga Bangunsari ini nekad mencuri hand phone milik Lely desa Campursari, Sambit untuk membayar cicilan BRI.
Tak ayal aksi pencurian ini bisa diungkap oleh unit reskrim Polsek Sambit dan menangkap pelaku berikut barang buktinya.
Kasubag humas Polsek Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian oleh reskrim Polsek Sambit, Senin (16/09/2019) pukul 22.00 wib.
“Tempat penangkapan di rumah pelaku alamat jalan Gajahmada no. 11 Rt 01/7 Kelurahan Bangunsari Kec. / Kab. Ponorogo,” ujarnya.
Kasubag humas polres Iptu Edy juga menjelaskan kejadian pencurian Minggu tanggal 19 Mei 2019, sekira pukul 10.00 wib di rumah Suhadsk, alamat Dukuh Tengger, Desa Bancangan Kec. Sambit Kab. Ponorogo.
“Korban adalah Lely Istuqomah alamat Dukuh Kebatan 1 Rt 05/02 Desa Campurejo Kecamatan Sambit, Ponorogo,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 (satu) buah doos book Hp Merk Coolpad, tipe E 503, 1 satu buah kwitansi pembelian Hand pone, 1 buah sim card M3, 1 buah SIM card exis, 1 satu lembar kwitansi angsuran BRI milik terlapor.
“Tersangka Isnen, (43 thn) , Jalan Gajah mada 11, rt 01/007 Desa Bangunsari Kec./ Kab. Ponorogo,” ucapnya.
Modus yang dilakukan pelaku kata Iptu Edy, pelaku datang / bertamu ke rumah korban, Selanjutnya ketika rumah dalam ke adaan sepi pelaku mengambil barang dirumah tersebut, yang berada di dalam kamar rumah .
Kronologi kejadian, Minggu tanggal 19 Mei 2019 sekira pukul 09.30 Wib, pelaku datang kerumah korban, Kemudian sesampai di rumahnya, pelaku melihat keadaan rumah yang sepi, hingga pelaku masuk kedalam rumah dan melihat hand phone yang berada di kamar rumah.
“Selanjutnya pelaku langsung mengambil Hand phone tersebut untuk di bawa pulang dan di miliki,”ujarnya.
Kronologi penangkapan lanjut Iptu edy,
berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sambit , Senin tanggal 16 September 2019, pukul 22.00 Wib. Pelaku berhasil di tangkap di rumahnya alamat Jl. Gajah mada no 11, rt 01/07 Kel. Bangunsari Kec. / Ponorogo.
“Hasil periksa sementara, Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil hand phone milik korban, selang waktu 1 minggu hand pone tersebut di jual kepada seseorang, sebesar Rp. 750.000,- dimana hasil. Uang penjualan tersebut oleh pelaku di gunakan untuk mengangsur cicilan BRI,” paparnya.
Dari tangan tersangka penyidik mendapatkan barang bukti berupa, 2 buah sim card milik korban dan satu lembar kwitansi pembayaran angsuran BRI. (mny).