Home Headline DPRD Ponorogo Kebut Pembahasan Tatib & Alkad

DPRD Ponorogo Kebut Pembahasan Tatib & Alkad

0

PONOROGO – Anggota DPRD Ponorogo gerak cepat merampungkan berbagai tugas usai pelantikan. Terbaru, wakil rakyat dipastikan merampungkan pembahasan tata tertib (tatib).

Dengan rampungnya pembahasan tatib maka DPRD bisa menggelar rapat paripurna untuk pembahasan alat kelengkapan dewan (alkad) yakni pembahasan pimpinan DPRD definitif dan paripurna tatib.

Seperti diungkapkan ketua panitia panja tatib Dwi Prayitno, Selasa (10/09/2019) pembahasan panja tatib berjalan dengan lancar.

Dewan memanfaatkan dengan baik rentang waktu selama empat hari. Mulai tanggal 6 sampai dengan 11 September 2019.

“Semua anggota dewan datang tepat waktu sehingga pembahasan tatib bisa lancar,” ungkap politisi PKB ini.

Menurutnya, pembahasan tatib ini rujukannya sudah jelas yakni PP no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertertib. “Hanya ada tambahan muatan lokal dan pada waktu pembahasan sudah dilakukan,” katanya.

“Saat ini pembahasan alat kelengkapan, komisi dan bapem perda serta BK. Terkait pembahasan tatib, sudah jelas diatur di PP no 12 tahun 2018 sebagai pedoman penyusunan tata tertib. Harus sesuai dengan aturan ini, dan tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, dalam pembahasan muncul adanya tambahan tambahan pikiran lokal dan tidak bertentangan dengan PP no 12 tahun 2018.

Dwi Prayitno menambahkan, tambahan pikiran lokal yang tidak bertentangan dengan aturan. “Saat ini proses pembahasan dari awal sudah sampai pada alat kelengkapan. Empat komisi, 2 alkad yang lain yakni bapem perda dan BK sudah selesai. Tinggal di bab lima, insyaaloh besok selesai,” tuturnya.

Dikatakan, dalam pembahasan alkad lanjut Dwi semua masukan dari ketua fraksi yang masuk dalam panja semua diakomodir, asal tidak bertentangan dengan aturan.

“Kita mengakomidir usulan-usulan dari pimpinan fraksi, usulan ini tetap bisa diakomodir dan dimasukkan asal tidak bertentangan dengan aturan. Jadi tidak ada masalah, ada satu atau dua yang sudah masuk,” tambahnya.

Seperti misalnya, ada usulan agar di komisi ada tambahan satuan kerja (kerja), yang mana diaturan PP no 12 tahun 2018 tidak tertuang adanya satker.

“Ini menjadi domain bahan pembahasan kita dan masih ada waktu. Toh ini nanti masih ada proses di dalam paripurna. Sebelum dibawa ke paripurna, semua sudah selesai,” katanya.

Lebih lanjut Dwi menambahkan, setelah pembahasan tatib tinggal pembahasan alkad pimpinan difinitive dan paripurna tatib.

“Tinggal konsentrasi pada alkad pimpinan definitif DPRD dan Paripurna tatib. Semua berjalan lancar, berkat kekompakan kawan kawan tentang disipkin waktu,” pungkasnya. (adv/mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here