PONOROGO (MP) – Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Bangunrejo Polsek Sukorejo melaksanakan kegiatan Polisi Sahabat Anak (PSA) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) IV Bangunrejo Kecamatan Sukorejo, Selasa (16/07/2019).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk pembinaan dan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas dan kenakalan remaja oleh Kanit Reskrim Ipda. Tryono dan Bhabinkamtibmas desa Bangunrejo Bripka. Rendra.
Selain diikuti para murid, kegiatan PSA juga diikuti oleh Kepala Sekolah MIN IV Bangunrejo beserta para guru serta Wali murid.
Dalam kegiatan tersebut untuk murid kelas 2 dan 3 Bripka Rendra Bhabinkamtibmas desa tersebut menyampaikan materi tentang tata tertib berlalu lintas.
“Seorang yang akan berkendara, agar senantiasa mempedomani dan menaati peraturan dalam berlalu lintas. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas,” katanya.
Oleh karena itu, bagi yang belum mencukupi umurnya, agar senantiasa para guru untuk memberikan pengertian dan mengawasi murid-muridnya.
“Anak yang belum cukup umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor, dan bilamana hal tersebut dilakukan adalah suatu pelanggaran”, terang Pak Bhabin.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Ipda Tryono memberikan materi Kenakalan remaja. Dijelaskan bahwa maraknya narkoba ataupun yang sejenisnya sangat berdampak negatif terhadap moral dan mental generasi muda.
“Pemuda adalah harapan bangsa, yang diharapkan dalam mengisi bangsa yang telah merdeka senantiasa mengedepankan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila,” ujarnya.
Untuk itu, peran orang tua dan guru sangat diharapkan dalam mengawasi perkembangan dan pergaulan anak sejak usia dini/sekolah.
Diakhir acara Kanit Reskrim berpesan kepada seluruh peserta dalam meminimalisir suatu kejahatan ataupun pelanggaran, bukan merupakan tanggung jawab Kepolisian semata, melainkan kewajiban semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tertib dan dinamis. (mny).