PONOROGO (MP) – Ponorogo Kota tepatnya dijalan Tamrin No 55 B Kelurahan Bangunsari Kecamatan/Kabupaten Ponorogo geger, Rabu (01/05/2019) pukul 15.00 wib.
Pasalnya, ada temua mayat laki laki didalam kamar kost milik Tumini (55 tahun) warga jalan Jendral Sudirman Kelurahan Mangkujayan Kota Ponorogo.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu Edy Sucipta, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya temuan mayat, atas laporan itu Piket SPKT Polsek Ponorogo mendatangi TKP Orang Meninggal Dunia diduga karena Sakit.
“Meninggal didalam kamar kos milik Tumini ( 55 th ), dijalan Tamrin No 55 B Kelurahan Bangunsari Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Iptu Edy juga menjelaskan atas laporan tersebut pihak, Kapolsek Ponorogo IPTU Suroso,S.H, Ka SPKT Aiptu Hudi Yanto, Piket Rekrim Bripka Andi Sapto. N dan Bripka Marizha P mendatangi tkp.
“Korban meninggal Muksinin, (75 Tahun), JakanbTamrin No 55 B Kel. Bangunsari Kecamatan Kota Ponorogo,” terangnya.
Kronologis kejadian tambah Iptu Edy, Senin Tanggal 30 April 2019 sekira pukul 14.00 wib , Korban diketahui masih bertemu dengan saksi di rumahnya di Jalan Thamrin No 55 B Kel. Bangunsari Kota Ponorogo.
“Kemudian korban pulang ke kos sekira pukul 16.00. Dalam Kesehariannya Korban selalu datang kerumah Jalan Thamrin No 55 B Kelurahan Bangunsari untuk makan siang ataupun sekedar ngopi sekalian bercengkrama dengan anak maupun mantan istri,” ucapnya.
Namun, lanjut keterangan saksi Selasa 30 April 2019 Korban tidak berkunjung ke rumah di Jalan Thamrin. Rabu 01 mei 2019 korban juga tidak berkunjung ke rumah di Jalam Thamrin.
“Kemudian Saksi berusaha mencari keberadaan Korban yang tinggal di Rumah Kos milik Tumini. Sesampainya di Rumah Kos tersebut Saksi mendapati kamar Kos yang di tempati Korban terkunci dari dalam. Akhirnya Saksi mendobrak Pintu Kamar tersebut dan diketahui Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.,” tambahnya.
Setelah dilakukan dilakukan Identifikasi Korban dan Visum luar terhadap Korban yang di lakukan oleh Team Kesehatan Polres Ponorogo. Tidak terdapat tanda tanda Aniaya/kekerasan pada diri korban.
“Korban meninggal dunia di duga karena sakit, meninggal sekitar 6 Jam dari di ketemukan oleh Saksi. Riwayat korban, menderita komplikasi yaitu Sakit Asam Urat, Prostat dan Sesak Nafas menahun.
Keluarga menerima Kejadian tersebut sebagai musibah dan mohon untuk tidak dilakukan Otopsi dengan membuat Surat Pernyataan di Polsek Ponorogo,” pungkasnya. (mny).