PONOROGO (MP) – Unit Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengungkap tindak pidana pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan spesialis elektronik yang telah meresahkan warga Sambit dan sekitarnya, Senin (01/04/2019) pukul 03.00 wib.
Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu Edi Sucipta, SH saat dikorfirmasi awak media mengungkapkan, keberhasilan unit reskrim Polsek Sambit telah berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.
“Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Bangsalan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo,” tuturnya.
Iptu. Edi Sucipta juga menjelaskan tempat kejadian perkara, Rabu (20/03/2019), Di ketahui sekira pukul 06.30 wib di rumah Ranto ( Korban ) alamat Dukuh gading Rt 03/01 Desa Campursari kecamatan Sambit dan Sabtu (30 /03/2019), di rumah Fiter Samba ( Korban ) Dukuh gading Rt 03/01 Desa Campursari kecamatan Sambit Ponorogo.
Barang bukti yang bisa diamankan tambah Iptu. Edi, 1 unit sepeda motor merk Honda , Tipe NF125 D , Nopol AE 5891 AH, 1buah Lap Top Merk. ASUS Warna silver, 1 buah Lap Top Merk SAMSUNG warna Hitam, 1 buah Lap Top Merk ACER warna Hitam, 1 buah Hand Phone Merk Samsung Tipe J7 warna Silver, 1 buah Hand Phone merk OPPO tipe A37 Warna Hitam, 1 buah hand Phone Merk ZTE, tipe Blade V7 Lite, warna Gold, 1 buah Hand Phone Merk Advan Warna Hitam kombinasi emas, 1 buah Hand Phone Merk OPPO tipe Joy Warna Hitam Kombinasi Putih.
1 box berbagai jenis batu akik, 1 buah Jam tangan merk Fozarmi, warna Hitam, 1 buah sepeda merk. Phonix dan uang sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“Pelaku berhasil ditangkap Ulumatul MJ. (19 tahun) , Jalan Mina agung Rt 02/03 Desa Bangsalan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Modus yang dilakukan lanjutnya,
pelaku sebelumnya mensurfe sasaran.
“Pelaku masuk ke TKP pada waktu malam hari, kemudian mengambil barang barang yang ada di dalam rumah,” tambahnya.
Dikatakan berdasarkan laporan dari para korban, unit reskrim Polsek Sambit dibawah pimpinan Kapolsek Sambit AKP Darmana bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya Desa Bangsalan Kecamatan Sambit, Senin (1/04/2019) pukul 03.00 wib.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemeriksaan hingga berhasil mendapatkan barang bukti lainnya. Puluhan barang bukti seperti Lap top, HP, sepeda motor, uang, hasil pencurian dibeberapa tempat, pelaku mengakuinya,” pungkasnya. (mny)