PONOROGO (MP) – Berbagai aksi dalam memberantas pungutan liar tak henti-hentinya dilakukan tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) Kabupaten Ponorogo. Melalui diknas dan dewan pendidikan mengadakan sosialisasi mengundang satgas saber pungli Ponorogo Hadi Prayitno waka 1 satgas, Tulus (polres) coordinator pokja dan Irawan (kejari), jum’at (22/12) di Hotel Gajah Mada Ponorogo.
Hadir dalam sosialisasi saber pungli, komite sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan upt pendidikan. Dengan nara sumber Kepala Inspektorat Ponorogo, kasat bimas Polres Ponorogo dan kejaksaan Ponorogo.
Hadi Prayitno selaku kepala dinas Inspektorat kepada sejumlah wartawan mengatakan, dalam satuan pendidikan ada potensi penyimpangan dalam proses penggalangan dana wali murid. Mereka sebagaian belum mengetahui mana yang masuk pungli, dan mana yang tidak, maka harus berpedoman pada aturan yang ada.
“Bagaian dari sasaran, karena disana ada potensi penyimpangan, terutama dalam proses penggalangan dana terhadap wali murid. Ini harus kita beri penjelasan, karena ketika dia tidak tahu mana yang dikatakan pungli dan tidak pungli ini harus disandingkan dengan aturan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sekarang ini sudah ada aturan berdasarkan PP 48 tahun 2008 maupun permindikbud no 44 maupun permendikbud no 75 tahun 2016.
“Disana sudah jelas, bahwa satuan pendidikan dasar itu hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan. Itu bukan pungutan. Dan disitu juga dikatakan, bahwa sumbangan ada kriterianya yaitu tidak diberlakukan kepada semua siswa (artinya, siswa yang miskin tidak diharuskan), besaran sumbangan tidak boleh ditentukan,” tuturnya.
Sementara Irawan Jati Mustiko dari kejaksaan negeri Ponorogo mengungkapkan, secara hokum pungli termasuk korupsi golongan (tindak pidana) ke dua. Dimana, pungli tidak merugikan keuangan Negara tapi dikategorikan koruptif. Pungli masuk dalam UU korupsi pasal 12 huruf d , misal kejadiannya adalah yang satu meminta secara aktif dan yang satu tidak.
“Pungli masuk dalam golongan kedua, dengan penjelasan golongan (tindak pidana) yang tidak merugikan keuangan Negara, tetapi ditentukan sebagai perbuatan koruptif. Misalnya pungli, pungutan liar dan suap,” tukasnya. (mny)