Home Daerah HM, Spesialis Pencuri Burung & Kotak Amal dibekuk Unit Reskrim Polsek Siman

HM, Spesialis Pencuri Burung & Kotak Amal dibekuk Unit Reskrim Polsek Siman

0

PONOROGO (MP) – Spesialis pencuri burung dan kotak amal, HM (36 tahun) yang meresahkan warga Ponorogo berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Siman, Sabtu, (13/07/2019), pukul 01.00 WIB, di warung makan Jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman, Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu. Edy Sucipta, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dan pemberatan unit Reskrim Polsek Siman, Polres Ponorogo.

“Tempat penangkapan tersangka, di
Warung makan milik  Mardani Jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, waktu kejadian tindak perkara, hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019, diketahui sekitar pukul 02.30 WIB

“Pelapor  Mardani, Jalan Tengah RT 001/001 Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten  Ponorogo,” ucapnya.

Korban yang dilaporkan, pelapor dan Takmir Masjid Al-Amin Desa Tajug, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

“Tersangka HM (36 tahun) alias Gerandong, pengangguran,  Dukuh Danten RT 001/002 Desa Ronosentanan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” terangnya.

Modus operandi lanjut Iptu. Edy, bermula Hari Minggu, tanggal 07 Juli 2019, sekitar pukul 03.00 WIB, terlapor mengambil 2 (dua) ekor Burung Parkit, di dekat Toko Bolo Dewe masuk Desa Patihan Kidul terekam CCTV milik Toko Kelontong Bolo Dewe.

“Dari kejadian tersebut selanjutnya petugas Polsek melakukan penyelidikan dan mendapati Kepastian bahwa pelaku yang telah mengambil burung Parkit tersebut adalah terlapor,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan perkara kata Iptu. Edy,  pelaku mengakui telah mengambil Tabung Gas 3 Kg sebanyak 2 (dua) buah, Rokok berbagi Merk, Kotak Amal Masjid Al-Amin Desa Tajug yang dipasang di Warung milik  Mardani yang saat itu ber isi Uang penuh dan diperkirakan senilai Rp. 3.000.000,- ( tiga Juta rupiah ).

Dijelaskan, tersangka masuk kedalam warung makan milik korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang dengan menggunakan obeng Min dengan gagang Warna hijau.

“Selain itu tersangka juga mengakui telah mengambil berbagai jenis burung Lavebird milk warga yang belum dikenal,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah Obeng min warna Hijau, 1 (satu) Unit Sepedah Pancal Mini warna Hijau, 1 (satu) buah Kotak amal dalam keadan Rusak, 3 ( tiga) buah sangkar burung.

“Dari hasil periksa, tersangka membenarkan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Ponorogo. Tersangka dikenai pasal 363 KUHP,” tukasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here