Home Headline Polres Ponorogo Bongkar Spesialis Pemalsuan Genuine Spart Mobil Lintas Wilayah

Polres Ponorogo Bongkar Spesialis Pemalsuan Genuine Spart Mobil Lintas Wilayah

0

PONOROGO (MP) – Aparat kepolisian Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus tindak pidana pengrusakan dan pemalsuan suku cadang (onderdil) mobil genuine / alat mobil pada klep / pompa bensin, waktu kejadian Sabtu, ( 27 April 2019), di Dukuh Nambang RT 003 / 002 Ds. Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Kasus penipuan pemalsuan suku cadang mobil ini menimpa beberapa korban menyebar di beberapa Kabupaten, seperti yang dialami Tarmuji, ( 40 Tahun ) Dukuh Nambang RT 003 / 002 Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Kemudian Tri Aji Setiawan desa Sawoo, mengalami kasus serupa mobil mogok di jalan raya Ponorogo-Trenggalek Desa Bulu Kecamatan Sambit, terjadi pada bulan April 2018, setelah dilakukan cros cek kasusnya sama dengan Tarmuji, mobilnya mogok dijalan kemudian diservis diganti genuine spart palsu.

Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu Edy Sucipta, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kasus tindak pidana pengrusakan atau penipuan atas laporan beberapa korban tanggal 28 April 2019 di wilayah Polsek Sambit.

“Kasus ini terungkap setelah ada beberapa warga (korban) melapor ke Polisi,” ujarnya.

Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil menangkap pria berinisial Budi alias Rudi, Lamongan, ( 33 Tahun )  RT 007 / 000202 Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Dan Suwarno alias Pi’i, Lamongan, ( 33 Tahun ),  Jl. Dr. Sutomo No 51 009/000 Kel/Desa Karang Balik Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. ( Domisili sekarang dirumah istri di Desa Blembem, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo)

Modus operandi yang dilakukan kata Iptu Edy, pelaku dengan sengaja merusak genuine / alat mobil pada klep / pompa bensin pada saat parkir. Sehingga pada jarak tertentu mobil akan macet seakan akan mengalami kerusakan.

”Saat mobil tersebut mogok di jalan pelaku dengan menggunakan seragam mekanik dan sudah membuntuti korban langsung menghampiri dan menawarkan jasa  perbaikan. Setelah melakukan pengecekan, pelaku langsung memvonis  genuine nya rusak sehingga harus diganti,” ucapnya..

Alat pengganti genuine tersebut tambah Iptu Edy sudah dipersiapkan oleh pelaku berupa alat bekas dan rekondisi yang dibeli dari pasar loak Surabaya seharga Rp. 80.000.-.

Kemudian dengan dalih mengambil dari bengkel mobil tempatnya bekerja terdekat, pelaku kembali ke lokasi mobil mogok dan menjual alat tersebut kepada korban dengan harga bervariasi dari Rp. 800.000.- s/d Rp. 1.500.000.- dan bersegel dari pabrik mengaku barang original dan baru.

“Setelah diketahui  ternyata labelnya palsu hasil buatan sendiri. Setelah mengganti genuine, korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku dan cepat meninggalkan korban. Setelah beberapa waktu, mobil rusak kembali dan setelah di cek  ke bengkel resmi ternyata alat yang diganti adalah barang rekondisi dengan harga murah,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penyelidikan. Sabtu, 18 Mei 2019 pukul 18.00 wib unit Reskrim Polsek sambit mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Sambit, lalu unit reskrim Polsek sambit di back up oleh piket SPKT Polsek Sambit berhasil melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di Desa Campurejo, Kecamatan Sambit

“Kemudian pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Sambit untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku beroperasi seminggu 3 (tiga) kali dan melaksanakan aksinya diwilayah Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Bojonegoro, Sragen dan wilayah – wilayah kota yang lain.

Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan reskrim Polsek Sambit , 1 (satu) Unit Spd Motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. : AG 3545 YAK,  1 (satu) buah STNK Spd Motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. : AG 3545 YAK,  Uang Tuanai sebesar Rp. 808.000,- ( delapan ratus delapan ribu rupiah ),  2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) buah Isolatif warna hitam, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah Obeng, 3 (tiga) buah kunci pas berbagai ukuran, 1 (satu) buah baju mekanik warna merah hitam, 2 (dua) buah celana treneng, 1 (satu) buah topi warna silver hitam,  1 (satu) buah jaket warna abu – abu, 1 (satu) buah jaket warna Hitam merah,  1 (satu) buah Handphone merk Nokia, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung,  1 (satu) buah Handphone merk Larva, 1 (satu) buah genuine Klep / Pompa bensin bekas milik korban, 1 (satu) buah dompet warna merah wadah sticker label harga,  14 (empat belas) buah stiker label harga ukuran 5 x 3 cm dengan merk Suzuki, 30 (tiga puluh) buah stiker label harga ukuran 5 x 3 cm dengan merk Daihatsu,  45 (empat puluh lima) buah stiker label harga ukuran 4 x 1 cm dengan merk Suzuki Genuine Part (SGP), 19 (sembilan belas) buah stiker label harga ukuran 4 x 1 cm dengan merk Mitsubishi,  5 (lima) buah stiker label harga ukuran 4 x 1 cm dengan merk Denso, 1 (satu) bendel plastic warna bening tempat / wadah genuine part klep / pompa bensin dengan tertera merk Suzuki Genuine Part (SGP),  1 (satu) bendel plastic warna bening tempat / wadah genuine part klep / pompa bensin dengan tertera merk Daihatsu, 4 (empat) buah genuine part klep / pompa bensin dengan merk Mitsubishi, 1 (satu) buah genuine part klep / pompa bensin dengan merk Denso, 2 (dua) buah genuine part klep / pompa bensin dengan merk Daihatsu, 1 (satu) buah genuine part klep / pompa bensin dengan merk Suzuki Genuine Part (SGP)

“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.150.000,- ( dua juta seratus lima puluh ribu rupiah ) uang dari pembayaran spare part palsu tersebut,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here