Home Budaya Penyembelihan Kurban di Desa Bancar Ponorogo Wajib Waspada PMK, Panitia Diminta Pakai...

Penyembelihan Kurban di Desa Bancar Ponorogo Wajib Waspada PMK, Panitia Diminta Pakai Plastik Bening

0

BUNGKAL, Media Ponorogo – Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jatim resmi mengeluarkan surat edaran terkait panduan dan rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M. Surat edaran bernomor 10/PHBI-Bcr/V/2026 ini ditujukan kepada para Ta’mir dan jamaah masjid/musholla di seluruh wilayah Desa Bancar.
​Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi PHBI Desa Bancar yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Masjid Al-Hidayah Tanjung.
​Berikut adalah poin-poin penting infografis pelaksanaan Idul Adha 1447 H di Desa Bancar:
​1. Penetapan Waktu Idul Adha dan Puasa Arafah
​Puasa Sunnah Arafah (9 Dzulhijjah 1447 H): Dilaksanakan pada Selasa Pon, 26 Mei 2026.
​Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1447 H): Jatuh pada Rabu Wage, 27 Mei 2026.
​Catatan: PHBI menegaskan tetap menghormati apabila ada pihak/jamaah yang menetapkan 10 Dzulhijjah pada hari yang berbeda.
​2. Panduan Gema Takbir
​Jamaah masjid, musholla, maupun kelompok massa diimbau untuk:
​Tidak menyelenggarakan takbir keliling. Kegiatan takbiran diarahkan untuk dilaksanakan di dalam masjid/musholla atau rumah masing-masing, baik menggunakan maupun tanpa pengeras suara.
​Pelaksanaan takbir dimulai sejak malam Rabu (10 Dzulhijjah) hingga Sabtu (13 Dzulhijjah 1447 H) setelah waktu Asyar.
​3. Pelaksanaan Sholat Idul Adha
​Tempat: Lapangan Desa Bancar (Jika kondisi cuaca tidak memungkinkan, sholat akan dialihkan ke masjid/musholla terdekat dengan petugas lokal).
​Waktu: Rabu Wage, 27 Mei 2026, dimulai pukul 06.00 WIB.
​Petugas Sholat Idul Adha:
​Imam: Ust. Andik Muhammad Rofi’i, S.Pd. (Musholla Al-Mubtadiin)
​Khotib: Ust. Teguh Wiyono (Masjid As-Salam)
​Muballigh: Ust. Suparlan, S.Pd.I. (Musholla An-Nuur)
​Sound Sistem: Pak Misno (Masjid Al-Ikhlas)
​Penyiapan Tempat: Masing-masing masjid/musholla diwajibkan mengutus minimal 2 orang perwakilan.
​4. Penyembelihan dan Distribusi Hewan Kurban
​Pelaporan Data: Setiap masjid/musholla wajib melaporkan jumlah hewan kurban kepada grup WA PHBI dengan format: nama Masjid/Musholla_Alamat_Jumlah sapi_jumlah kambing.
​Protokol Kesehatan: Proses penyembelihan diserahkan kepada Ta’mir setempat dengan wajib memperhatikan protokol kesehatan terkait antisipasi dan pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
​Imbauan Ramah Lingkungan: Sesuai arahan pemerintah, panitia diimbau mengurangi penggunaan kantong plastik untuk membungkus daging kurban dan beralih ke bahan organik. Jika terpaksa menggunakan plastik, diwajibkan menggunakan kantong plastik warna transparan/bening.
​Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Desa Bancar, Misnun, S.Ag., dan Sekretaris, Imam Muhani, S.Pd. Pihak panitia berharap edaran ini dapat segera disosialisasikan secara masif kepada seluruh jamaah demi kelancaran dan ketertiban bersama. (mnc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here