PONOROGO, Media Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Malaysia berinisial RBH.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Anggoro Widy Utomo pada konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di kantor Imigrasi setempat.

Anggoro Widy Utomo mengungkapkan, berbekal informasi yang diperoleh petugas layanan dari seseorang yang datang ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk konsultasi terkait proses perpanjangan izin tinggal milik seorang WNA, pada hari Selasa (29 Juli 2025).
“Petugas melakukan pengecekan lapangan tentang keberadaan dan kegiatan WNA tersebut di wilayah Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan lapangan, didapati WNA tersebut tinggal di rumah salah seorang warga.
“Sebagaimana informasi yang diperoleh di lapangan, diketahui bahwa WNA tersebut merupakan pemegang Paspor Kebangsaan Malaysia dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sehingga petugas mengamankan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Diperoleh informasi bahwa RBH masuk ke Indonesia pada tanggal 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan Bebas Visa Kunjungan (30 hari) dengan masa berlaku 12 November 2024 sampai dengan 11 Desember 2024.
Sampai dengan saat ini, RBH tinggal di rumah salah seorang anaknya yang berinisial S (Pr), seorang WNI yang beralamat di Dukuh Babadan RT 003/ RW 001 Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo tanpa RBH diketahui telah kehilangan kontak dengan keempat anaknya sejak tahun 1997.
Salah satu anak perempuannya, S, berinisiatif mencari sang ibu dengan mengunggah foto RBH di media sosial Facebook pada tahun 2023.
Dalam unggahan tersebut, S menuliskan keterangan yang menjelaskan pencariannya.
Postingan tersebut dilihat dan direspon oleh seorang teman lama RBH dan selanjutnya mencoba menghubungi S untuk memberikan nomor WhatsApp milik RBH.
“S segera menghubungi nomor tersebut untuk memastikan kebenaran RBH adalah ibu kandungnya,” jelasnya.
Setelah terkonfirmasi, S meminta RBH untuk kembali ke Indonesia. Permintaan itu disampaikan karena kondisi kesehatan RBH yang semakin menurun serta hidup seorang diri di Malaysia tanpa adanya pendamping maupun perawatan.
Keberadaan RBH di wilayah Indonesia sejak berakhirnya izin tinggal yang dimilikinya hingga saat ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran keimigrasian.
“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, patut diduga bahwa RBH melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal”, sehingga terhadap RBH dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” terangnya.
Penindakan terhadap Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian ini, selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban. (mny).