TRENGGALEK, Media Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo dengan wilayah kerja Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Pacitan memiliki peran strategis dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) mengingat 3 (tiga) kabupaten tersebut merupakan kantongkantong Pekerja Migran.
TPPO dan TPPM merupakan salah satu kejahatan transnasional yang melibatkan pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya, satu negara ke negara berbeda yang dalam pencegahannya memerlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah dan juga peran serta dari masyarakat.
Dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM yang merupakan salah satu program akselerasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kantor Imigrasi Ponorogo
laksanakan sosialisasi tentang Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi: Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Optimalisasi Fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Rabu (10/09).
Hal ini juga merupakan wujud komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Ponorogo dalam rangka pemenuhan kewajiban penyebaran informasi dan pencegahan pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo.
Bertempat di Aula Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, kegiatan yang dihadiri oleh pejabat dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, serta Camat, Perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi serta sebagai sarana pertukaran informasi.
Selaku narasumber, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo menyampaikan materi tentang peran imigrasi dalam pencegahan TPPO dan TPPM.
Pencegahan TPPO dan TPPM salah satunya melalui upaya preventif yang meliputi pertukaran informasi, kerja sama teknis serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan ancaman TPPO dan TPPM.
Hal tersebut merupakan bagian dari tugas yang diemban oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah dikukuhkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada tanggal 4 November 2024.
Kantor Imigrasi Ponorogo berupaya untuk mengoptimalkan fungsi Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) melalui sinergi dan kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, terutama dalam pertukaran informasi serta peningkatan literasi tentang keimigrasian bagi masyarakat.
Pertukaran informasi antar pemangku
kepentingan dapat dijadikan sebagai early warning system tentang ancaman dan bahaya TPPO dan TPPM sehingga dapat dilakukan mitigasi risiko dengan cepat dan tepat.
Dalam hal pemohon paspor terindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, maka petugas berwenang menolak permohonan paspor tersebut.
Penolakan permohonan paspor dapat terjadi salah satunya karena kurangnya literasi masyarakat tentang keimigrasian.
Dengan adanya PIMPASA ini maka diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan sehingga dapat mengetahui bagaimana mekanisme bekerja ke luar negeri sesuai dengan ketentuan agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
“Dengan mengoptimalkan fungsi PIMPASA, diharapkan dapat membawa dampak signifikan
dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM sehingga dapat mendukung terwujudnya Asta Cita ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,” pungkas Anggoro Widy Utomo. (mny).