Home Headline Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Edukasi Warga Sukorejo

Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Edukasi Warga Sukorejo

0

SUKOREJO, Media Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal.

Kali ini, sosialisasi menyasar warga Kecamatan Sukorejo, Kamis (28/8/2025), dengan menggandeng berbagai pihak mulai dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, hingga perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya.

“Kami berharap, dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan sejumlah materi penting terkait rokok ilegal, antara lain:

– Kerugian Negara: Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga mengurangi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
– Persaingan Usaha Tidak Sehat: Harga rokok ilegal yang lebih murah merugikan produsen rokok legal yang taat membayar cukai dan mengikuti peraturan.
– Risiko Kesehatan: Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat, sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan konsumen.
– Pelanggaran Merek: Rokok ilegal seringkali memalsukan merek rokok terkenal, sehingga merugikan pemilik merek dan konsumen.
– Peningkatan Perokok Pemula: Harga rokok ilegal yang murah dapat memicu peningkatan jumlah perokok pemula, terutama di kalangan remaja.

Perwakilan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, menjelaskan empat ciri utama rokok ilegal, yaitu tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Cukai rokok legal merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. Dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya,” jelasnya.

Satpol PP Ponorogo juga aktif melakukan penempelan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di toko-toko sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan penindakan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 215/PM.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Ponorogo dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara dapat dioptimalkan. (adv/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here