KOTA, Media Ponorogo – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Ponorogo memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam menutup belasan warung kopi di Desa Demangan Kecamatan Siman dan sekitar Pasar Janti Kecamatan Jenangan yang terindikasi menjadi lokasi prostitusi terselubung.
Penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.
Ketua PDM Ponorogo, Muh Syafrudin, menyatakan keprihatinan mendalam atas keberadaan warung-warung tersebut.
“Kalau kami PDM Ponorogo tentu mendukung ya upaya Pemkab yang bahasanya menertibkan. Karena dampak negatifnya jelas dan itu agama melarang,” tegas Muh Syafrudin Ketua PDM Ponorogo, Minggu (11/5/2025).
Terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan pondok pesantren dan kampus, sehingga pelajar seringkali melintas di area tersebut.
“Kalau lewat seperti melihat pemandangan yang menurut saya tidak senonoh dan apalagi dekat kampus dan banyak pelajar lewat jalur itu yang melihat tidak pas,” ujarnya.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 29 perempuan yang bekerja di warung-warung kopi tersebut menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Sebanyak 35% di antaranya terindikasi positif HIV.
Pemkab Ponorogo pun mengambil langkah bijak dengan memulangkan para perempuan tersebut ke kampung halaman masing-masing, sebagian besar berasal dari luar Ponorogo, sambil memberikan bantuan kesehatan bagi yang terinfeksi.
“Bagi mereka yang terdampak atau terkena penyakit itu tentu Pemkab itu dapat membantu penyehatannya,” ujarnya.
PDM Ponorogo juga mendukung langkah Pemkab Ponorogo untuk melakukan skrining di warung kopi lain dan tempat hiburan malam (THM) guna mencegah penyebaran HIV lebih luas.
Syafrudin berharap masyarakat turut aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik prostitusi di lokasi lain.
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung penegakan Perda dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kami mohon masyarakat ya peka terhadap kegiatan yang diduga akan ada buka lagi atau mungkin disinyalir pindah pindah tempat,” tandasnya.
Apalagi, Satpol PP Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran perda, termasuk praktik prostitusi di warung remang-remang.
“Tentu masyarakat harus imun dengan gejala seperti itu agar tidak bisa masuk. Kalau masyarakat kompak tentu hal seperti itu tidak bisa masuk,” tandasnya.
Satpol PP siap menerima laporan dari masyarakat jika menemukan indikasi serupa di wilayah lain.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegas Satpol PP Eko Edy Suprapto.
Penutupan warung kopi remang-remang ini menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan ini.
Upaya pencegahan dan pengawasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib di Kabupaten Ponorogo. (mas)












































