BABADAN, Media Ponorogo – Sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo melakukan pemusnahan surat suara rusak dan tidak digunakan di Gudang Bulog Babadan, Selasa (26/11/2024).
Ribuan lembar surat suara, baik yang rusak maupun yang berlebih, dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan integritas dan keamanan Pilkada.
R. Gaguk Ika Prayitna, Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 925 lembar surat suara berlebih untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta 114 lembar surat suara rusak untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo. Kerusakan surat suara tersebut disebabkan oleh sobek.
“Surat suara yang berlebih itu sudah terlipat, namun saat dihitung ternyata ada kelebihan. Semua surat suara yang rusak dan berlebih dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan prosedur,” tegas Gaguk.
Sebelum pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU, Bawaslu, dan Kepolisian sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas proses pemusnahan.
Ketua Bawaslu Ponorogo menyatakan bahwa proses pemusnahan dan pembakaran surat suara telah sesuai dengan ketentuan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan.
“Pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan keamanan Pilkada. Dengan dimusnahkannya surat suara yang rusak dan berlebih, kita berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan terhindar dari kecurangan,” ujar Ketua Bawaslu.
Usai pemusnahan, KPU Ponorogo menggelar doa bersama dan santunan kepada anak yatim piatu.
Doa bersama ini bertujuan untuk memohon kelancaran dan keselamatan dalam pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.
Terutama ditujukan kepada seluruh penyelenggara KPU di tingkat kabupaten, PPK, PPS, hingga KPPS agar diberikan kekuatan dan keselamatan sehingga Pilkada dapat berjalan lancar, aman, dan damai.
KPU berharap masyarakat Ponorogo dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada dengan memilih pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab. (mas)