PULUNG, Media Ponorogo – AP (24), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan pada malam pergantian tahun 2024 telah menyerahkan diri ke Polsek Pulung pada Senin siang, (1/1/2024).
Sebelum penyerahan diri ini, AP diketahui telah melarikan diri ke hutan perhutani setelah melakukan tindakan pembunuhan terhadap tetangganya.
“AP (24), pelaku yang diduga, telah menyerahkan diri ke Polsek Pulung kemarin siang,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, dalam rilis persnya pada Selasa, 2/1/2024.
Menurut Kapolres, AP diduga melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, Ahmad Suyoto (50), karena merasa sakit hati atas perlakuan korban kepada keluarganya yang menyebabkan ibunya sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
AP, yang saat itu bekerja di Kalimantan, mendapat kabar dari keluarganya bahwa korban telah berlaku sewenang-wenang kepada ponakan dan ibunya. Mendengar kabar tersebut, AP memutuskan untuk pulang pada 28 Desember 2023 dan melakukan pesta miras pada malam pergantian tahun baru.
Setelah pesta, AP pulang dan ketika sampai di depan rumah korban, dia teringat perlakuan korban kepada keluarganya dan akhirnya memanggil korban untuk keluar dan berduel.
AP, yang membawa batang besi, menghantam dada bagian kanan korban hingga korban jatuh. Namun, korban berusaha melawan dan berhasil merebut batang besi dari AP dan menghantamkannya kembali ke AP, yang akhirnya pulang ke rumah.
“Setelah beberapa waktu, AP kembali dan menantang korban dengan membawa ompak tiang bendera dan menghantamkan ke dada korban hingga korban jatuh dan meninggal,” kata Kapolres Ponorogo.
Tetangga korban tidak berani mendekat karena AP masih dalam pengaruh alkohol, dan akhirnya ada warga yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulung.
“Mendengar polisi datang ke lokasi, AP meminta izin kepada ibunya dan melarikan diri ke hutan,” jelasnya.
Kepada wartawan, AP terduka pelaku kasus pembunuhan, mengaku sakit hati dengan korban yang telah menyakiti keluarganya selama beberapa tahun terakhir.
Tidak tahan dengan perilaku korban, dia memutuskan untuk mengakhiri masalah dengan membunuh korban.
AP mengatakan, perselisihan dengan korban sudah berlangsung selama 2 tahun terakhir terkait batas tanah dengan korban.
Dia telah mencoba menyelesaikan sengketa tanah dengan korban dengan membawa BPN ke lokasi dan mensertifikatkan kebunnya.
Namun, korban tidak mengakui batas tersebut dan malah mencabut patok yang sudah ditanam oleh BPN dan desa.
“Ponakan saya sering dimarahi oleh korban ketika mengambil sayur di batas tanah itu. Korban mengancam akan mematahkan tangan ponakan saya jika dia masih mengambil tanaman di batas tanah sengketa,” kenang tersangka kepada wartawan.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mas)