Home Headline Balada TKI. Kisruh Cerai Semakin Perih Karena Berebut Gono-Gini

Balada TKI. Kisruh Cerai Semakin Perih Karena Berebut Gono-Gini

0

Tergugat Dn. Kuasa Hukum Dr. Munawar, SH. MM melawan Fm. Kuasa Hukum Hartono, SH.

PONOROGO (MP) – Kisruh gugatan cerai semakin perih karena ada gugatan balik berebut harta kekayaan bersama (gono-gini). Pembagian kekayaan oleh sepasang suami-istri yang bercerai seringkali berubah menjadi perebutan harta, bahkan pertikaian penuh konflik yang berkepanjangan.

Hal ini biasanya terjadi karena masing-masing merasa lebih berhak untuk menguasai harta tersebut atau merasa lebih memiliki andil dalam cara mendapatkannya. Yang diatur dalam hukum tentang perceraian di negeri ini adalah harta gono-gini adalah harta yang didapatkan dan dimiliki bersama semenjak pasangan suami-istri menikah.

Tetapi harta warisan atau harta bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, yang tak disertakan dalam harta bersama dalam sebuah kesepakatan, tidak termasuk dalam kategori harta gono-gini. Walau begitu masih saja sering terdengar, pertikaian antara sepasang mantan suami isteri tentang perebutan harta gono gini masih sering terjadi lewat pengadilan.

Seperti dikatakan penaset hukum Dr. Munawar, SH. MM. yang saat ini diberi kuasa DN melakukan gugatan balik/gugatan rekonvensi harta bersama (gono gini) selama perkawinan mulai tahun 1992 sampai 2015. Gugatan rekonvensi harta bersama itu muncul karena adanya gugat cerai di Pengadilan Agama Ponorogo oleh istrinya FM. melalui kuasa hukumnya Hartono, SH.

“Adanya gugutan dari penggugat Jm yang dikuasakan penasehat hukum Hartono, SH dan Saya (Dr. Munawar, SH. MM) selaku kuasa tergugat Dn. saat ini melakukan gugatan balik /gugatan rekonvensi. Munculnya gugugan ini karena adanya gugatan cerai/konvensi yang dilakukan penggugat,” ucapnya.

Tujuan kami adalah untuk membela klien Saya, keterkaitan apa yang sudah didapat didalam dalam rumah tangga mulai tahun 1992 sampai tahun 2015. “Jumlah nilai harta bersama dari tahun 1992 sampai 2015 berkisar antara 1,5 Milyar,” jelasnya.

Munawar juga menambahkan, tergugat awalnya hanya mau digugat cerai dan ditinggalkan begitu saja. Dengan persoalan itu akhirnya tergugat meminta nasehat kepada Saya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Agama, dan hari ini diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) dari Pengadilan Agama Ponorogo,” terangnya.

Dikatakan, dengan gugatan rekonvensi ini, pihaknya yakin akan ada titik temu dan keberhasilan, sehingga tergugat tidak disusahkan karena statusnya sudah menduda.

“Saat ini klien kami tidak punya apa-apa, gugatan balaik ini bila hakim mengabulkan, maka hasilnya akan bisa digunakan tergugat untuk buka usaha (modal usaha),” tambahnya.

Lebih lanjut Munawar mengungkapkan, didalam hal gugat menggugat atau didalam beperkara apapun dipengadilan ada perlawanan adalah hal yang wajar. Namun demikian keputusan akhir ada ditangan hakim.

”Saya yakin Hakim akan memberikan keadilan dan memutus dengan seadil-adilnya, sehingga harta gono-gini ini nanti bisa dibagi bersama. Seandainya nilainya 1,5 milyar maka tergugat bisa menerima 750 juta. Karena ini merupakan harta bersama sewaktu berkeluarga,” jelasnya.

Dikatakan, memang benar harta bersama itu di dapat saat istrinya bekerja di luar negeri (korea) dan jumlahnya lumayan besar. Sedang waktu itu, saat ditinggal bekerja diluar negeri anak semata wayang nya sakit.

“Waktu itu anaknya sakit dan tidak sembuh-sembuh hingga akhirnya meninggal dunia. Selain itu, tergugat juga membantu orang tuanya, adik-adiknya semua ini membuituhkan biaya yang cukup besar. Jadi kalau ada tuduhan hasil dari korea dihabiskan tergugat ini tidak benar,” tandasnya.

Selaku kuasa dari tergugat terkait kasus perceraian, Munawar mengungkapkan di Ponorogo ini kasus perceraian sangat tinggi, berharap kasus perceraian bisa dikurangi. Karena namanya perceraian akan membawa dampak, terutama kepada anak-anaknya.

“Anak akan menjadi korban atas perceraian orang tuanya. Saya mengharap hakim bisa lebih selektif, artinya perceraian ini dasarnya apa, masalahnya apa, agar bisa lebih diperketat. Kalau toh ada kasus perceraian, hakim lebih bisa mengutamakan jalan perdamaian,” harapnya.

Sementara itu penasehat hukum Hartono, SH usai pemeriksaan setempat dilokasi tempat harta bersama kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya fokus pada kasus gugatan perceraian, tidak menggugat harta gono gini. “Saya selaku penasehat dari klien Saya, saat ini hanya menggugat perceraian saja,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, kalau sekarang dari pihak yang kita gugat menggajukan harta gono gini, pihaknya selaku kuasa hukumnya sama sekali tidak tahu.

“Jadi yaa saat ini Saya pasif saja terkait gono gini. Setelah terjadi persidangan, akhirnya dikembangkan dan mengajukan gono gini,” ucapnya.

Hartono juga mengungkapkan, pihaknya belum tahu asal muasal adanya gugatan harta gono gini. Karena kliennya, saat itu masih bekerja di Korea. “Jadi berapa yang dibelikan, berapa yang dibayarkan kita tidak tahu. Setelah adanya gugatan, kita akhirnya baru tahu, berapa asetnya, berapa uang yang ditabungkan akhirnya baru ketemu,” terangnya.

Dikatakan, justru setelah adanya gugatan rekonvensi harta gono gini dan adanya pemeriksaan setempt dari pihak pengadilan, klienya menjadi tahu, karena uang yang dikirim selama di Korea jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang diterima selama ini.

“Saat ini Saya selaku penasehatnya hanya menunggu saja. Karena kita tidak melakukan rekonvensi. Dia banyak gugatannya, ada ancaman segala,” jelasnya.

Kalau terkait dengan gugatan harta gono gini lanjut Hartono, pihaknya tidak ada perdamaian karena sifatnya rekonvensi.

“Karena gugatan Saya adalah gugatan tentang perceraian. Karena mereka sudah melaju ke ranah hukum ya kita ikuti. Saya pasif saja, karena selama ini tidak tahu kalau ada gugatan gono gini. Makanya semua saudaranya kaget saja kalau ada gugatan gono gini,” tukasnya (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here