Home Birokrasi Ganti Rugi Penguburan Sapi yang Mati Akibat PMK berlaku untuk Semua di...

Ganti Rugi Penguburan Sapi yang Mati Akibat PMK berlaku untuk Semua di Ponorogo

0

PONOROGO – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengucurkan bantuan ganti rugi sebesar Rp. 500 ribu untuk biaya penguburan sapi yang mati akibat terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) segera akan dicairkan.

Untuk itu Pemerintah Desa membentuk satgas penguburan sapi bersama warga secara bergotong royong mengubur dan ada laporan atau data melalui Kasun, kades, Kecamatan kemudian ke BPBD Kabupaten Ponorogo.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan kebijakan uang bantuan sebesar Rp. 500 ribu dari Pemerintah Daerah untuk sapi yang mati akibat PMK tidak hanya berlaku di Kecamatan Pudak saja, namun seluruh Kecamatan se Kabupaten Ponorogo.

“Namanya kebijakan Bupati itu berlaku untuk seluruh warga di Kabupaten Ponorogo, jadi tidak hanya berlaku di Kecamatan Pudak atau Pulung saja,” kata Kang Giri usai kegiatan menghadiri puncak Peringatan Hari Krida Pertanian pada Rabu (29/6/2022) di Kecamatan Jetis.

Kang Giri pun mengatakan, kenapa waktu itu dirinya sampai tidur di Kecamatan Pudak, karena disana yang paling banyak sapi terkena PMK.

“Populasi sapi di Kabupaten Ponorogo terbanyak di Kecamatan Pudak, maka kita fokuskan di Pudak. Tapi, kebijakannya untuk seluruh Ponorogo, kebijakan apapun yang dari Bupati, berlaku untuk semua,” tandasnya.

Saat ditanya kapan cairnya, orang nomor satu di Pemkab Ponorogo ini mengatakan akan segera dicairkan.

“Segera dicairkan, desa membentuk panitia pemakaman, kemudian dikubur secara gotong royong, dan nanti diganti oleh Pemerintah melalui BPBD Ponorogo,” tambahnya.

Sementara terkait kompensasi dari Pemerintah pusat terkait sapi yang mati akibat PMK sebesar Rp. 10 juta, Kang Giri Bupati Ponorogo berkata, pihaknya sangat senang dan bersama Gubernur Jawa Timur bersama-sama ikut mendorong, sebelum pemerintah pusat mengeluarkan statement.

“Tapi secara juklak, juknis kami belum menerima terkait kompensasi dari Pusat, sehingga kami belum berani mengumumkan kepada masyarakat, karena belum mendapatkan deskresi tersebut,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here