PONOROGO – Kasus Guru dan Kepala Sekolah telantarkan siswa yang terjadi di SDN Bringinan Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo menjadi salah satu topik bahasan serius antara Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejateraan DPRD Ponorogo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan bertempat diruang Banggar, Selasa ( 08/03/2022).
Peristiwa proses belajar mengajar ‘sak karepe dewe’ yang terjadi di SDN Bringinan Desa Bringinan Kecamatan Jambon , Sabtu (05/03/2022) dikeluhkan oleh Barno, Kepala Desa setempat menjadi salah satu indikator tidak diminatinya SDN oleh masyarakat.
“Bisa saja ini menjadi salah satu penyebab sekaligus indikator tidak diminatinya sekolah Dasar Negeri oleh sebagaian masyarakat untuk menyekolahkan anaknya. Sehingga banyak SDN yang kosong tak dapat siswa yang kemudian diregrouping,” ungkap Puryono , Juru bicara Komisi D DPRD Ponorogo usai hearing dengan Kadindik.
Puryono juga menjelaskan, berkaca dari Kasus SDN Bringinan maka harus ditegakkan aturan kepada para guru dan juga kepala sekolah bahkan kepada Pengawas Sekolah.
Jika kepala Sekolah dan Guru berprestasi, berinovasi memajukan sekolahnya maka harus mendapatkan reward.
“Sebaliknya, jika kepala sekolah dan guru melakukan kesalahan seperti di SDN Bringinan maka juga harus mendapatkan hukuman,” tandasnya.
Politisi asal PAN menyebut, mereka itu di bayar dengan uang rakyat maka harus punya tanggung jawab moral. Selain itu para pengawas sekolah juga harus dioptimalkan kinerjanya.
“Dengan kejadian di SDN Bringinan ini kinerja para PS juga harus dievaluasi, reward and punishment harus terapkan , “terang Puryono.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas pendidikan per 1 Maret 2022 menyampaikan kasus di SDN Bringinan Jambon merupakan PR baginya yang harus segera diselesaikan.
Kedepan, harus ada perubahan perilaku guru dan kepala sekolah yang lebih inovasi, lebih disilin dan lebih bertanggung jawab secara moralitas.
Karena , jika itu tidak segelara dilakukan maka sekolahannya akan ditinggalkan oleh masyarakat. Dan Dinas pendidikan akan segera menegakkan aturan kedisiplinan terhadap guru dan kepala sekolah serta PS yang tak taad aturan yang tak memberikan keteladanan yang baik pada siswa juga masyarakat.
“Para guru dan Kepala Sekolah SDN dan SMPN harus membuat inovasi, prestasi dan memberi teladan kebaikan untuk menarik siswa. Jika seperti kemarin diteruskan dilakukan maka akan berpengaruh pada cara pandang masyarakat ,” pungkas Nurhadi Hanuri. (adv/mny).