PONOROGO (MP) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo melakukan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, Senin (20/08/2018) di RM Sami Lumayan Jalan Diponegoro Ponorogo.
Hal itu berkaitan dengan rekapitulasi daftar pemilih yang telah diumumkan kepada masyarakat pada 26 Juli 2018 lalu, dan terdapat masukan dengan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga adanya perubahan.
Dimana sebelumnya jumlah DPS untuk pemilu legislatif dan presiden 2019 Ponorogo sebanyak 762.805 pemilih, berkurang menjadi 761.971 pemilih.
“Dari hasil perbaikan rekapitulasi yang tertuang dalam DPSHP dan ditetapkan menjadi DPT berjumlah m dengan rincian 387.936 pemilih perempuan, dan 374.035 pemilih laki-laki,” terang Ketua plt. KPU Kabupaten ponorogo , Teguh Wiyono usai rapat pleno terbuka.
Lebih lanjut Teguh Wiyono mengungkapkan ada pengurangan satu tps. Dimana sebwlumnya jumlah TPS Pemilu Legislative dan Pilpres 2019 pada DPS kemarin ada 2.928 tps, setelah turun SE berkurang 1 tps menjadi 2.927 tps.
“Setelah adanya SE KPU RI no 877 tahun 2018, di Ponorogo ada pengurangan satu tps 13 di kelurahan Bayudono, dimana pada Pilgub 2018 kemarin di tps ini terdiri dari para petugas binaan lapas. Sekarang dikembalikan kepada asal alamat masing-masing,” terangnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Moh. Saifulloh mengungkapkan, terkait adanya pengurangan satu tps di lapas itu menurut KPU memang sudah ada aturan kalau di lapas tidak ada tps.
“Dimana DPT yang ada di satu TPS di lapas Ponorogo ini, semua dikembalikan ke alamat lama dan SE keluar setelah BA di tingkat PPK Kecamatan ditetapkan. Jadi hari ini kita melakukan pengawasan terhadap perubahan- perubahan BA dari KPU untuk 20 kecamatan,” tukasnya. (mny