PONOROGO – Adalah Tusri (48 th) dan Partun (47th) warga Dusun Dasri Desa Sriti Kecamatanan Sawoo Kabupaten Ponorogo penerima bantuan rehap Rumah Tak Layak Huni (RTLH) tahun 2021 tak pertah pegang buku bank.
Padahal dalam buku bank BRI yang dia buka adalah untuk menerima transferan dana dari pemerintah untuk biaya rehap.
Dana transferan dari pemerintah itu nilainnya sebesar 20 juta per keluarga penerima RTLH.
Di Desa Sriti Kecamatan Sawoo ada 20 titik yang tahun ini mendapatkan bantuan RTLH, per unit Rp. 20 juta dengan perincian, Rp.17,5 juta untuk biaya material dan sisanya Rp. 2,5 juta untuk upak pekerja.
Saat awak media berkunjung ke beberapa orang penerima bantuan, seperti ibu Tusri menyampaikan, atas nama suaminnya memang membuka rekening untuk menerima bantuan RTLH sebesar Rp.20 juta. Namun, dirinya tidak pernah pegang buku rekening itu bahkan tidak pernah membawa pulang sejak di buka.
“Untuk pencairan dana dilakukan 2 kali di balai desa untuk uang upah pekerja sebesar Rp.2,5 juta. Sedang sisa dana Rp.17,5 juta tidak mencairkan .Itu diwujudkan bahan bangunan seperti batako dan semen oleh desa,” kata Tusri Selasa (23/11/2021).
Hal senada juga diungkapkan Partun yang juga penerima bantuan program RTLH.
Partun mengaku tidak pernah di kasih buku rekening bank . Buku itu dipegang siap dia tidak tahu. Apakah dipegang oleh petugas bank ataukah oleh pihak desa.
“Mboten ngertos bukune , kita hanya mencairkan di balai desa yang Rp.2, 5 juta saja dan dicarkan lagi sebanyak 2x,” kata Partun. (mny).