PONOROGO (MP) – Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo terhadap berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan 15 partai politik, sampai batas akhir pemeriksaan ada 15 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Tahap Penyusunan dan penetapan DCS 8 – 12 Agustus, Pengumuman DCS untuk menerima tanggapan masyarakat 12 – 14 Agustus.
Dengan demikian, bacaleg yang bersangkutan terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan tanggal 12 Agustus 2018. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Ponorogo Saifulloh, Rabu (08/08/2018).
“Hasil verifikasi terhadap bacaleg 2019, akan menjadi dasar penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS),” ujarnya. Ia juga menjelaskan, sampai sejauh ini KPU Ponorogo melakukan pelengkapan berkas terutama bacaleg yang memenuhi syarat.
Saifulloh juga mengatakan, bacaleg dari 15 partai politik yang sudah mendaftar setelah dilakukan pemeriksaan berkas yang tidak memenuhi syarat (TMS) jumlahnya ada 15 bacaleg.
“Setelah dilakukan verifikasi, ada 15 bacaleg yang berkasnya tidak lengkap. Sehingga ini akan dilakukan pencoretan,” ungkapnya.
Mereka yang dicoret lanjut Saifulloh, karena berkasnya belum lengkap seperti, tidak ada surat sehat dari dokter sehat jasmani dan rokhani, ijazah belum diligalisir, surat dari pengadilan, surat bebas narkoba dan tidak ada KTA nya dan syarat lainnya.
“Berkas bacaleg ini dilengkapi oleh masing-masing bacaleg, kemudian diserahkan ke partai politik. Partai politik menyerahkan ke LO, baru kemudian LO menyerahkan ke KPU,” terangnya.
Dikatakan, dari 453 bacaleg yang mendaftar akan diumumkan dan dipublikasikan ke masyarakat, 15 bacaleg yang bakal dicoret dari DCS.
“Dari partai Garuda dapil 2, Berkarya dapil 6, PPP dapil 6, PSI dapil 1 ada dua bacaleg, dapil 6, partai Golkar ada 2 Dapil 3 dan 6, Hanura dapil 6, PBB dapil 2, dapil 3 ada 3 bacaleg, dapil 5, dapil 6. Kita sudah melakukan komunikasi dan dimana mereka yang dicoret dimungkinkan tidak mengganggu kuota,” pungkasnya. (mny)