Home Birokrasi Cegah Rokok Ilegal, Pemkab Ponorogo Sosialisasi Peraturan UU Cukai

Cegah Rokok Ilegal, Pemkab Ponorogo Sosialisasi Peraturan UU Cukai

0

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Bagian Hukum Setda melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

Kali ini Sosialisasi Rokok Ilegal digelar di Balai Desa Lengkong, Kecamatan Sukorejo, Jumat (05/11/2021).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri petugas Bea Cukai Madiun dan petugas penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan. Serta Camat Sukorejo Etik Mudarifah dan undangan penting lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Ahmad Affandi, S.H., M.H juga menjadi salah narasumber pada kegiatan Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal tersebut.

Ahmad Affandi menyampaikan ciri-ciri rokok polos atau rokok ilegal yang memang berbeda dengan rokok resmi.

“Cirinya antara lain, murah, merknya tidak dikenal, tidak tercantum nama pabrik rokoknya dan mirip dengan rokok terkenal,” ungkapnya.

Ia memberikan pemahaman alasan rokok ilegal dilarang. “Karena kalau tidak dikendalikan bsia merusakan kehidupan, merusak kesehatan dan memberikan dampak negatif pada masyarakat,” tegasnya.

Jika kemudian masyarakat menemukan peredaran rokok ilegal maka diminta untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman.

“Monggo dikasih tahu, baik sales atau warung yang jika memang mengedarkan rokok ilegal. Tolak lah agar tidak berurusan hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Dalam sosialisasi ini, Camat Sukorejo Etik Mudarif bertindak menjadi moderator memandu sesi tanya jawab dari peserta.

Salah satu pertanyaan diajukan Nurmaki warga Lengkong yang minta petunjuk bagaimana langkah ketika menemukan ada yang menjual rokok ilegal.

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh petugas dari Bea Cukai Madiun. Menurutnya, jika menemukan seperti itu, maka hal pertama yang dilakukan adalah pastikan dahulu kebenarannya.

Setelah itu, baru memberikan pemahaman kepada sales atau toko yang bersangkutan. “Hasil sosialisasi hari ini mohon disampaikan,” ujarnya.

Kalau tidak mau mendengar, maka minta tokoh masyarakat untuk memberikan sosialisasi. “Bisa pak RT, RW atau Pak Kepala Desa,” sebutnya.

Pihaknya lebih mengutamakan pembinaan terlebih dahulu sebelum penindakan secara tegas.

“Kami dari Bea Cukai tidak senang bisa menghukum orang, tapi jangan paksa kami menghukum orang. Maka beri pemahaman dulu. Jangan sampai kami harus turun tangan. Ingat, kalau seseorang sudah terkena masalah hukum pidana itu berat sanksinya,” pungkasnya. (adv/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here