PONOROGO – Pasutri di Ponorogo ini melakukan aksi pencurian di toko counter 212 celuler 2 kali dalam waktu selang 3 hari sebelum akhirnya tertangkap unit reskrim Polsek Siman Polres Ponorogo.
Pasutri ini yakni Bayu Dwi Kunciro Aji (20 thn) dukuh Nglorog Rt.01 Rw.01 desa Ngrayudan Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi. Domisili dukuh Maron Kulon Rt.02 Rw.02 desa Maron Kecamatan kauman Kabupaten Ponorogo dan Sulastri (44 thn) alamat sama, mereka adalah pasangan suami istri.
Kedua pasutri ini pada hari Jumat (17 September 2021) Sekira jam 16.00 WIB ditangkap Unit Reskrim Polsek Siman diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Senin (13 September 2021) di toko counter 212 celluler depan BRI Siman masuk Desa Brahu Kecmatan Siman Kabupaten Ponorogo.
“Pasutri ini melakukan aksi pencurian ditoko counter 212 celluler depan BRI Siman, Masuk Desa Brahu Kecamatan Siman, Ponorogo. Korban (pemilik toko) bernama Imam Muhtar (22 thn) Dukuh Gunting RT.01 RW. 02 Desa Suren Kecamatan Mlarak, Ponorogo,” tutur Kapolsek Siman Iptu. Yoyok Wijanarko, SH, MH, Sabtu (18/9/2021).
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Siman Iptu. Yoyok, Senin (13 September 2021) sekira Pukul 14.30 WIB, saat korban membuka Conternya mendapati kunci Gembok Pintu conternya sudah dalam keadaan tidak ada dan setelah pintu pintu dibuka dan dicek kedalam Toko ternyata Tabung Gas LPG 3 Kg kosong isi tabungnya, hilang sebanyak 50 tabung.
“Kemudian di Cek lagi uang di dalam laci sekitar Rp.1.000.000,- ( satu juta Rupiah ) juga hilang, dan beberapa voucer data Telkomsel.
Pada kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan tafsir sekitar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ),” ujarnya.
Kemudian pada Hari kamis, (16 September 2021) diketahui sekitar Pukul 14.30 WIB, di Toko atau conternya yang sama mendapati gerendel gemboknya dalam keadan rusak bekas di potong sebagian.
“Korban Kembali kehilangan Hp Xiaomi Redmi 4A warna gold no.imei 1.864150030969688, 2. 864150030969693 No. HP 0877 8500 0549, dan satu buah Tabung Gas LPG 3 Kg. Dengan tafsir kerugian sekitar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ),” jelasnya.
Total dari kedua kejadian yang jarak waktunya berdekatan tersebut korban mengalami kerugian dengan tafsir sekitar Rp. 8.500.000,- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah )
Dari hasil Lidik yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Siman mengarah kepada kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan kepada pelaku dan mengamankan BB.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yang disita dari korban: 1 buah dos box HP Hp Merk Xiaomi Redmi 4A warna gold no.imei 1.864150030969688, 2. 864150030969693, 1buah grendal gembok yang rusak.
“Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 buah HP Merk Xiaomi Redmi 4A warna gold no.imei 1.864150030969688, 2. 864150030969693,.1 buah Gembok tanggung Warna silver Merk KEEP, 2 buah Gunting plat, 1buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau, Vocer pakat Data, Kartu ATM BRI, 1 buah Tas kecil Merk EIGER waran merah hitam, 1 buah toples Plastick berisi Karak ( nasi kering ) tempat menyembunyikan HP,” terangnya.
Kemudian, disita dari Saksi Dika ( pemilik Rental ), 1 Unit Mobil Merk Touota INOVA warna Hitam No. Pol. : AE 1462 TE ( sebagai sarana mengakut 50 tabung Gas 3 Kg, (kejadian Hari Senin, tanggal 13 September 2021, sekitar Pukul 02.00 WIB), 1 Unit Mobil Merk DAIHATSU AYLA warna Putih, No. Pol. : AE 1327 BM ( sebagai sarana menuju ke Toko/Conter 212 untuk mengambil HP Merk Xiaomi Redmi 4A warna gold no.imei 1.864150030969688, 2. 864150030969693 dan 1 buah tabung gas 3 Kg, ( kamis, tanggal 16 September 2021), Disita Dari saksi Marsono ( Toko Mbak Nor ) 50 ( lima puluh ) tabung gas kosong LPG 3 Kg.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHP Jo Psl. 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tuju tahun,” tukasnya. (mny).