PONOROGO – Kejaksaan Negeri Ponorogo lakukan eksekuai penyetoran uang rampasan senilai Rp. 1.952.708.314 ke kas negara dan pengembalian barang bukti uang senilai Rp. 1.550.950.000 ke PT. Duta Graha Indah (DGI), Rabu (18/8/2021) di ruang aula Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Atas perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana dr. Yuni Suryadi mantan dirut RSUD. Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung RI nomor 356K/Pidsus/2019 tanggal (27/3/2019) jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 71/Pid.Sus/Tpk/2016/PT.Sby tanggal (18/11/2016) jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor 85/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby tanggal (8/11/2015).
Rindang Onasis Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo saat diwawancarai awak media mengatakan, hari ini kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan eksekusi menindak lanjuti putusan PN Surabaya no 85 tanggal (8/11/2015) dengan terdakwa Dr. Yuni Suryadi telah dieksekuti badan pada tanggal 4 Agustus 2021 di rutan kelas II B Ponorogo.
“Dan terkait uang sitaan sebesar Rp. 3 milyar lebih didalam amar keputusan MA uang sitaan tersebut, sejumlah Rp. 1,5 milyar lebih dikembalikan kepada PT DGI melalui saksi Ir. Dudung (secara virtual Dudung melihat dari lapas Sukamiskin) dan diwakili oleh kuasa hukumnya Agus Sujatmoko di Kejaksaan Negeri Ponorogo,” katanya.
Rindang Onasis juga menjelaskan, untuk putusan uang sebesar Rp. 1,9 milyar lebih dirampas untuk negara.
“Dari Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo diserahkan ke bendahara penerima, dan disetorkan lewat Bank Mandiri, dan dilanjutkan ke kas Negara sebagai laporan penerimaan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo,” jelasnya.
Dalam kasus pembangunan RSUD Dr. Harjono Paju lantai 3 dengan pemenang tender PT DGI tahun 2009 – 2010. (mny).