Home Birokrasi PPNI Ponorogo: Perawat Dilarang Layani Pasang Infus di Rumah Penderita

PPNI Ponorogo: Perawat Dilarang Layani Pasang Infus di Rumah Penderita

0

PONOROGO – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), tupoksi aktifitas perawat kesehatan diatur dalam Undang-undang Perawat no 38 tahun 2014, Tentang Perawat.

Salah satu isi UU Perawat tersebut aktifitas tidak boleh merawat pasien di rumah penderita. Dan tidak boleh menginjeksi, memasang impus, pemeberian obat, yang seharusnya atas petunjuk dokter.

Namun diduga di Ponorogo, perawat dibawah naungan PPNI lagi marak melakukan perawatan pada pasien yang sakit untuk dirawat dirumah penderita/pasien dengan melakukan infus dirumah.

Informasi yang berhasil dikumpulkan dilakukan di wilayah Kecamatan Kauman, Kecamatan Slahung, Kecamatan Balong, Kecamatan Jambon.

Cara mereka berkunjung secara diam diam agar tidak banyak yang mengetahui, sampai ada keluhan dari Puskesmas wilayah setempat terkait hal ini.

Ketua PPNI Kabupaten Ponorogo Edi Kusnanto saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, seorang perawat tidak boleh melakukan infus dirumah pasien.

“Apapun alasannya perawat tidak boleh melakukan infus dirumah penderita,” kata Edi, Jum’at (23/7/2021).

Kecuali tandas Edi, dalam keadaan darurat pasien mau dirujuk ke faskes kerumah rakit rawat inap boleh, jadi kalau kedaruratan itu baru boleh.

Edi menyebut, kalau perawat melakukan tindakan menginfus dirumah pasien itu tidak ada alasan yang membolehkan.

“Sebenarnya sudah Saya ingatkan lewat group whastap, tolong jangan melakukan infus dirumah penderita, apalagi dimasa pandemi covid-19 ini. Dan kadang dari keluarga pasien ‘ngrepo ngrepo kon infus’, karena takut di covid kan. Apapun alasannya, tidak boleh melakukan infus dirumah penderita,” tandasnya.

Sementara informasi yang berhasil dikumpulkan, perawat berinisial Al mengatakan dirinya mempunyai pasien yang minta diinfus dirumah tidak sedikit.

“Pasien saya buanyak mas, ada yang minta kunjungan rumah dan yang datang kerumah,” katanya.

Saat ditanya berapa biaya yang harus dikeluarkan?, ia mengatakan, untuk biaya menunggu dirumah saja, dilihat dulu keluhan pasiennya.

Senada dikatakan perawat berinisial Pt yang bekerja di rumah sakit plat merah, dia mengatakan tidak lagi melakukan tindakan infus panggilan kerumah pasien.

“Ada teguran dari PPNI, ya kita tidak lagi menerima panggilan kerumah pasien untuk melakukan infus dirumah,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here