PONOROGO – Belasan Warga Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo menggeruduk Gedung DPRD, Kantor Kecamatan Jenangan dan Balai Desa Semanding untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan perekrutan Perangkat Desa Semanding, Rabu (28/4/2021).
Aksi demo warga semanding di depan DPRD Ponorogo.
Aksi demonstrasi belasan warga Semanding didampingi Penasehat Hukum ini menilai bahwa dugaan permainan jual beli Jabatan dan pembocoran soal ujian terjadi di Seleksi Perangkat Desa Semanding, dengan berbagai bukti yang diyakini dan dimiliki oleh beberapa warga dan Peserta.
Pengisian perangkat desa Semanding diikuti 18 orang dan mengundurkan diri 1 orang, lowongan yang diperebutkan, Sekdes, staf Keuangan dan kepala dusun Grogung.
Didik Hariyanto penasehat hukum serahkan surat tuntutan di DPRD Ponorogo.
Tahapan terakhir yakni setelah ujian penetapan tiga perangkat yang memiliki nilai tertinggi.
“Kami meminta agar apa yang menjadi dugaan kami terkait adanya permainan uang dan juga permainan apapun untuk dilakukan klarifikasi oleh Pihak Panitia dan Kades, karena ada dugaan permainan jual beli Jabatan sekeksi perangkat Desa dan pembocoran soal,” kata Wahyudi Utomo, koordinator aksi.
Salain itu, usai melakukan orasi perwakilan 5 orang melakukan audiensi dan menyerahkan surat berisi tuntutan kepada DPRD Ponorogo, Kecamatan Jenangan dan Kepada Desa Semanding.
Kapolres Ponorogo AKBP. Azis monetoring aksi demo di desa Semanding, Jenangan.
Berikut isi tuntutan masyarakat desa Semanding yang diserahkan di DPRD dan diterima Sekretariat DPRD Ponorogo.
“Kami masyarakat desa Semanding dengan diadakannya Penjaringan perangkat desa Semanding kami menuntut kepada panitia untuk membatalkan hasil Penjaringan dan mengadakan Penjaringan ulang,” ujarnya.
Sain itu, kami masyarakat desa Semanding menuntut bilamana terjadi keterlibatan Pemerintah Desa Semanding atau perangkat desa lainnya dalam hal penataan Penjaringan perangkat desa maka harus mundur dari jabatannya.
“Kami masyarakat desa Semanding menuntut BPD untuk mundur, karena terjadi keterlibatan dalam hal penataan Penjaringan perangkat Desa,” terangnya.
Wahyudi juga menambahkan, warga Semanding berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawarah Desa paragraf 6 pasal 26 tentang larangan anggota BPD sudah jelas berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
“ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan maka kami menuntut ketua BPD atas nama Gaguk Najib untuk mundur dari jabatannya. Karena saat ini dia ASN di BKKBN Ponorogo,” jelasnya.
Wahyudi menyebut dan memohon kepada Ketua DPRD Ponorogo untuk segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kecurangan penjaringan perangkat desa di Semanding tahun 2021.
Sementara tim Kuasa Hukum Didik Hariyanto mengungkapkan, meminta kebesaran diri Lurah Semanding sebagai penanggung atas penjaringan perangkat desa.
“Kami menemukan kejanggalan-kejanggalan dan beberapa temuan yang ini tidak perlu terjadi, apabila didalam pelaksanaan penjaringan panitia mengedepankan transparansi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bukti bukti rekaman, vidio dan data lainnya sudah dibawa.
“Jika nanti Kades Semanding sesuai kewenangannya tetap melakukan pelantikan perangkat tersebut, Kami akan menempuh jalur PTUN,” tandasnya.
Sementara Kades Semanding Yoso dalam pertemuan menyampaikan menerima apa yang disampaikam audiens berupa surat yang berisi tuntutan.
“Saya menyampaikan terima kasih, dan surat ini akan kita sampaikan pada pimpinan kami,” kata Yoso.
Pantauan dilapangan aksi demonstrasi melibatkan satu truck membawa sound, satu bus mini dan 3 mobil serta beberapa sepeda motor.
Aksi demo dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan ketat.
Pengamanan dilakukan oleh Polres Ponorogo, Polsek Jenangan, Koramil Jenangan, Tampak hadir di desa Jenangan Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, SH, SIK, M.Si. melakukan pemantauan. (mny).