PONOROGO – Ribuan pil koplo berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sambit berikut 2 tersangka pengedar pil haram ditangkap.
Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, S.Kom, MH saat dikonfirmasi mediaponorogo.com mengungkapkan, jajaran unit reskrim Polsek Sambit berhasil ungkap kasus tindak pidana dua pelaku pengedar pil koplo diwilayah hukum Polsek Sambit.
“Ini berawal dari Jalan Raya Kemuning – Bendo, masuk Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Minggu, (18 April 2021) sekira pukul 04.00 Wib,” ujarnya.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit AKP. Sutriatno, Sabtu, 17 April 2021, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan patroli rutin ke seputaran Jalan Raya Kemuning – Waduk Bendo, turut Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, antisipasi balap liar.
“Anggota unit Reskrim Polsek Sambit mendapatkan informasi bahwa banyak peredaran obat – obatan terlarang di sana. Kemudian unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mendapatkan keterangan pengedar dan pemakainya,” ungkapnya.
Kemudian, Sabtu, 17 April 2021, sekira pkl. 17.30 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mendapati segerombolan pemuda yg diduga sedang mabuk mabukan di tempat tersebut.
“Setelah dilaksanakan pengecekan terhadap yang bersangkutan, Kemudian dilaksanakan penggeledahan badan dari salah satu sakunya. Kemudian didapati 3 butir pil koplo jenis LL. Setelah itu dilaksanakan pengembangan kepada pengedar,” terangnya.
Dari pengembangan tambah Kapolsek Sambit, hari Minggu, 18 April 2021, sekira pukul 04.00 wib unit Reskrim Polsek Sambit melaksanakan penangkapan kepada Pras (25 thn) jalan Pemanahan RT Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo (Terlapor 1) di rumahnya kemudian mendapati 1 buah handphone yang berisi percakapan jual beli pil koplo.
“Dari keterangan tersangka Pras, didapatkan bahwa yang mengedarkan pil dobel LL bersama – sama dengan tersangka berinisial OPP (23 thn) Jalan Pemanahan, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan Ponorogo, (terlapor 2). Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap OPP dirumahnya,” ucapnya.
Kapolsek menyebut, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa 1.124 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL / Pil Koplo.
“Selanjutnya dua tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sambit untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas tambah Kapolsek Sambit, dari saksi, 1 buah klip plastik warna bening @ berisi 3 butir pil yang pada permukaannya bertuliskan LL.
Dari tersangka 1 Pras (25 thn),1 buah Hp Xiaomi Redmi note 5 yang berisi chat jual beli pil koplo,
Dari tersangka OPP (23 thn), 2 buah klip plastik warna bening @ berisi 35 butir pil yg pd permukaan nya bertuliskan LL total 70 Butir, 1 buah klip plastik warna bening yg berisi 1.000 butir pil yang pada permukaan nya bertuliskan LL, 1 buah klip plastik warna bening yg berisi 100 butir pil yg pd permukaan nya bertuliskan LL, 1 buah klip plastik warna bening yang berisi 24 butir pil yang pada permukaan nya bertuliskan LL, 8 buah botol warna putih polos bekas wadah dr pil LL, 1 bendel plastik warna bening untuk calon kemasan pil LL, 1 buah HP merk Xiaomi Redmi 2 warna putih, yang digunakan untuk transaksi dan Uang sebesar Rp. 400.000.- hasil dari penjualan pil LL.
Modusnya kedua pelaku bersama sama / patungan membeli pil dobel l, selanjutnya di jual kembali hasil penjualan di kumpulkan dan untungnya dibagi dua.
“Atas perbuatannya tersangka, pelaku terkena pasal 197 subs 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mny).