PONOROGO – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3, Hari Kamis (15/4/2021) DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam rangka Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD tahun 2021 – 2026.

Walaupun sempat mundur dua jam dari jadwal pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB rapat paripurna dimulai dan dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Sunarto.
Dari empat pansus yang dibagi menjadi Komisi A, B, C dan D semua membacakan hasil dan rekomendasi RPJMD yang dibahas selama dua hari bersama tim Pemkab Ponorogo.
Selain Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Bupati Sugiri Sancoko dan Wakilnya Hj. Lisdyarita, wakil ketua DPRD Meseri Efendi, Anik Suharto, rapat Paripurna juga dihadiri 23 anggota DPRD, Sekda, Forkopimda, Camat dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Ponorogo Sunarto usai Rapat Paripurna kepada sejumlah awak media mengungkapkan, sesuai dengan visi misi Bupati terpilih, bahkan ada beberapa yang belum masuk dalam RPJMD tapi terbahas dan terakomodir di RPJMD.
“Setelah kita lakukan penandatangan nota kesepakatan awal RPJMD dengan Bupati, dalam waktu 2 hari lagi kita kirim ke Gubernur Jawa Timur,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, di nota kesepakatan bersama sudah tercatat bahwa pihak pertama (Bupati) wajib mengakomodir masukan pihak kedua (DPRD) artinya seluruh hasil Pansus ini tidak boleh dikesampingkan.
“Bupati sudah sepakat dengan itu insyaalloh tidak ada masalah,” jelasnya.
Sunarto juga menyebut, reformulasi tidak menyalahi aturan sesuai dengan Perpres termasuk yang terjadi di Provinsi Jawa Timur. Provinsi Jawa Timur itu dari 10 Nawa Cita bisa dimasukkan menjadi 4 kategori atau dikelompokkan menjadi empat.
“Reformulasi itu hal biasa, yang harus di ketahui bahwa tidak mengubah substansi visi misi Bupati yang disampaikan sesuai dengan Permendagri 86. Artinya baik secara lisan dan tulisan Bupati wajib memasukkan visi misi ini di RPJMD Awal,” terangnya.
Politisi asal Nasdem ini juga menambahkan, Bupati tidak usah khawatir ini baru RPJMD Awal, setelah fasilitasi nanti akan diuji publik khusus di Musrenbang RPJMD. “Kawan-kawan dari media nanti juga boleh memberikan masukan yang barangkali belum terakomodir di rencana awal ini,” sebutnya.
Sementara Bupati Sugiri Sancoko usai rapat paripurna kepada sejumlah awak media mengungkapkan, reformulasi itu jangan dipahami berubah, dari keranjang 9 menjadi keranjang 4 agar menyesuaikan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU), dan tentunya juga sesuai dengan akuntabel.
“Kemudian dimasukkan dalam keranjang, agar bisa dilaksanakan dalam tiap-tiap satker. Misalnya setiap misi 1,2,3 dan 4 dimanfaatkan dengan satu. Ini fungsinya agar setiap BAB bisa dibagi habis setiap satker terhadap kinerja capaian visi misi itu,” ucapnya.
Jadi, lanjut Bupati, semua itu tidak ada yang berubah dimampatkan hanya kemudian menjadi ‘ringkes’ sesuai dengan indikator kinerja utama Pemerintah Daerah dan kemudian bisa dijalankan oleh satker, langsung bisa ke operasional.
“Tidak ada masalah, semua berjalan pada situasi pandemi begini. Kita tidak bisa ideal, karena semua anggaran terkurangi. Bertahan saja, kita sudah top. Tapi secara RPJMD harus ideal sesuai dengan visi misi. Saya pikir ini sudah selesai,” tukasnya. (mny/adv).