BABADAN, Media Ponorogo – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo bergerak cepat setelah munculnya viral informasi yang mengarah adanya diskriminasi gender dalam Peraturan Desa Pondok Kecamatan Babadan.
Di mana dalam Perdes itu dikabarkan bahwa dalam kasus perceraian di desa Pondok, Babadan, pihak perempuan atau PMI yang menggugat suaminya akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah.
Untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut, rombongan Dinsos melakukan audiensi dengan Kepala Desa Pondok, Senin 12 April 2021.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Kepala Desa Pondok Suharto dan mencermati Perdes, ternyata tidak ditemukan adanya Perdes yang diskriminasi gender. Perdes berlaku tidak hanya untuk perempuan, tetapi juga laki-laki.
“Hasil klarifikasi kami tidak menemukan adanya diskriminasi gender. Perdes tersebut berlaku untuk semuanya, laki- laki dan perempuan,” jelas Budi Mukti Lestari, Kepala Bidang P3A Dinsos P3A Ponorogo.
Selain itu, di Perdes tidak tertera nominal denda 50 juta rupiah. Munculnya nilai 50 juta rupiah ada pada saat musyawarah.
“Itu dipelintir, tidak ada nominal tertera dalam Perdes tentang perlindungan PMI di desa Pondok, Nilai 50 juta itu muncul saat musyawarah sebagai usulan dari masyarakat saat merancang Perdes,” terang Suharto, Kades Pondok.
“Ketika Perdes disahkan, itu tidak masuk karena setelah hasil konsultasi dengan Pengadilan Agama, hal itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (mas)