Home Headline Rapat Pansus RPJMD 2021 – 2026 Komisi A DPRD Ponorogo Alot

Rapat Pansus RPJMD 2021 – 2026 Komisi A DPRD Ponorogo Alot

0

PONOROGO – Rapat Pansus Komisi A DPRD Ponorogo dalam rangka menindak lanjuti nota tentang rancangan awal RPJMD Bupati tahun 2021 – 2026 selama dua hari berjalan alot.

“Jadwal yang diberikan kepada kita masih ada sisa waktu besok, jadi ini kita selesaikan hari ini. Dan besok masih berlanjut, membahas rapat pansus terkait dengan RPJMD Rancangan Awal RPJMD tahun 2021-2026,” kata Dwi Agus Prayitno, Rabu (14/4/2021) selaku Ketua Pansus Komisi A DPRD Ponorogo diruang kerjanya.

Rapat pansus rpjmd 2021 – 2026 dengan Komisi A DPRD Ponorogo

Dijelaskan, dalam pansus ada beberapa hal yang menarik,  ada  pertanyaan dari anggota komisi A atau pansus A bahwasanya bagaimana harapan terkait dengan RPJMD ini memenuhi kaidah peraturan yang berlaku, salah satunya diantaranya adalah bahwa penyusunan RPJMD ini harus memenuhi ketentuan Permendagri 86 tahun 2017 pasal 40 ayat 1 dan ayat 2.

Kemarin saya tanyakan karena begitu melihat ada berapa visi- misi Bupati Ponorogo terpilih itu kan terkait dengan penyusunan RPJMD wajib memasukkan visi- misi Bupati, baik tertulis maupun lisan.

“Kita melihat yang tertulis saja, belum yang lisan, kita bandingkan dengan DRAF rancangan awal RPJMD ini masih banyak yang belum masuk.  Ini berarti  tidak memenuhi kaidah Permendagri 86  tahun 2017,” ungkapnya.

Menurutnya, apa yang menjadi visi misi pak Bupati dan wakil Bupati ketika kampanye kemarin, ini menjadikan pemikat masyarakat agar tertarik kepada beliau, ini yang kita amankan. Jangan sampai apa yang menjadi visi-misi Bupati, tapi setelah itu begitu RPJMD tersusun, tidak sesuai dengan visi misi Bupati.

“Jangan sampai Bupati nanti  kena pertanyaan dari kepala desa yang sudah mendengarkan visi-misi 27% untuk alokasi Dana Desa, sebagaimana di visi misi. Tapi ternyata berkembang di pertemuan tadi dan setelah mendengarkan pertanyaan teman-teman kemarin dan diperjelaskan hari ini oleh pak Marno selaku kepala Bappeda bahwa yang dimaksud 27% itu adalah 27% alokasi dana desa,” terangnya

Dwi menyebut itu tidak apa, tapi  dimasukkan di RPJMD, tidak hanya sekedar lewat surat yang disepakati bersama Bupati dengan  tim dan berdasarkan Inpres nomor 29 dan sebagainya.

“Semua itu juga harus tertuang dalam draf RPJMD, tidak hanya lewat surat dan kesepakatan,” ucapnya.

 

Ditambahkan, permasalahan itu nanti akan kita lanjutkan karena ada nilai positifnya, mudah-mudahan nanti tidak tercederai dengan kesepakatan bahwa besok pagi beliau sudah memasukkan rancangan awal itu di dalamnya ada 27% alokasi dana ke desa.

Menurutnya, kalau alokasi dana tersebut penggunaannya menjadi visi misi bupati dan wakil bupati terpilih, kita akan support.

“Kita tertarik dengan Ponorogo hebat, pendidikan hebat, pariwisata hebat, pertanian hebat. Tapi kalau hanya sekedar slogan dan tidak dilanjutkan, inikan juga ternyata sama juga. Apa artinya kita sudah kehilangan momentum dua, kalau dirancangan 5 tahun memenuhi Permendagri 86,” tuturnya.

Termasuk Rt juga, menjadi  pertanyakan bahwa RT 10 juta itu maksudnya adalah bukan untuk RT secara kelembagaan,  tapi untuk kegiatan bantuan keuangan khusus.

“Tapi itu nanti akan berbentuk seperti bantuan atau kegiatan berupa peningkatan sdm, silahkan itu adalah untuk masyarakat umum. Namun masyarakat memahami ini visi- misi Bupati,  bahwa 10 juta itu untuk kelembagaan RT. Dan pak Agung selaku tim juga mempertegas bahwa Rp 10 juta untuk RT ini diberikan untuk kelembagaan RT,” pungkasnya. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here