PONOROGO – Rencana pelantikan Bupati Terpilih hasil Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ditunda dari rencana awal tanggal 17 Februari 2021. Pelantikan diperkirakan digelar akhir bulan Februari.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono membenarkan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020. Termasuk Kabupaten Ponorogo.
Apa penyebabnya? “Ada beberapa daerah yang belum mengusulkan administrasinya secara lengkap. Sehingga pemerintah pusat memutuskan pelantikan ini dilaksanakan serentak diupayakan akhir Februari,” ungkap Sekda, Selasa (16/2/2021).
Menurut Sekda, untuk mengisi kekosongan pemerintah menunjuk pelaksana tugas harian (PLH) bupati.
“Oleh karenanya untuk mengisi kekosongan, pemerintah melalui surat instruksi supaya Gubernur menunjuk pelaksana tugas harian bupati yang dijabat oleh Sekda,” ungkapnya.
Masa efektif PLH Bupati Ponorogo itu dijabat oleh Sekda Agus Pramono mulai besuk. “Mulai besuk, hari ini SK diambil di provinsi,” ungkapnya.
Agus menegaskan, selama menjabat PLH Bupati, ia bakal punya waktu untuk menyiapkan visi misi dan program bupati definitif nantinya.
“Tugas PLH nanti menyiapkan visi-misi dan program yang definitif Bapak Sugiri Sancoko dan Bu Lisdyarita. Sehingga ya biar program yang beliau canangkan ini bisa disiapkan lebih awal,” sebutnya.
Dengan persiapan lebih awal itu, Agus berharap ketika sudah menjabat bisa on the track.
“Sehingga nanti ketika sudah dilantik akhir Februari seluruh persiapan lebih matang dilakukan. Kami selaku PLH konsentrasi menyiapkan program yang menjadi skala priorotas Bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jatim menyatakan mengenai penundaan.
Dirjen Otda menyampaikan itu dalam rapat video conference bersama perwakilan dari seluruh pemerintah daerah pelaksana Pilkada.
“Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul. Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari ini,” ujarnya.
Jempin, menjelaskan, kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.
“Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” kata Jempin.
Sekadar informasi, sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 (putusan sela) mulai hari ini sampai Rabu (17/2/2021).
Kepala daerah yang dalam putusan sela MK sengketanya tidak dilanjutkan sudah bisa dipastikan yang bersangkutan bisa segera menjalani pelantikan.
Sementara untuk sengketa Pilkada yang dilanjutkan, kepala daerah bersangkutan harus menunggu keputusan inkrah pada akhir Maret 2021. (mas)