PONOROGO – Tahun ini ada penurunan alokasi sejumlah pupuk bersubsidi yang diterima Kota Reyog jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2020.
Alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea, SP36, ZA, NPK, dan pupuk organik padat mengalami penurunan drastis.
Meski begitu, muncul pupuk organic cair pada alokasi 2021 sebesar 32.404 liter. Padahal pada tahun 2020 jenis pupuk organik cair ini tidak ada alokasinya.
Untuk jumlah penurunan alokasi masing-masing dari lima jenis pupuk bersubsidi memang berbeda.
Alokasi Urea pada 2020 sebesar 32.309 ton menjadi hanya 20.735 ton pada 2021.
Pupuk ZA dari alokasi tahun 2020 sebesar 11.228 ton menjadi cuma 7.674 ton pada tahun 2021.
Adapun pupuk SP 36 dari alokasi tahun 2020 sebesar 3.369 ton menjadi hanya 37 ton saja pada 2021.
NPK pada 2021 teralokasi 17.287 ton sedangkan alokasi 2020 sebesar 25.857 ton.
Pupuk organik padat alokasi 2020 sebesar 19.381 menjadi hanya 16.948 ton pada 2021.
Menanggapi hal tersebut Kabid Sarana Prasarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Ponorogo Mahendro Akso mengakui memang terdapat pengurangan pupuk SP 36 di 17 kecamatan dari 21 kecamatan dan hanya 4 kecamatan yang masih menerima alokasi pupuk SP 36 yakni Pudak, Sawoo, Badegan dan Sampung.
“Ya memang pupuk kimia ada sedikit pengurangan. Hanya 4 kecamatan yang menerima alokasi SP 36. Yang 17 kecamatan karena unsur Phosphor (P) nya sudah tinggi”, ungkap Mahendro.
Sementara itu meski terdapat pengurangan pupuk SP 36, terdapat tambahan alokasi tambahan produk baru yakni pupuk organik cair. Dengan harga yang lebih terjangkau yakni 20 ribu rupiah per liter.
Staff Perwakilan Daerah Penjulan (SPDP) PT. Petrokimia Gresik M. Fajar Ismail menyatakan SK Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim sudah terbit telah ditindaklanjuti oleh kepala dinas kabupaten Ponorogo tertanggal 8 Januari 202.
“SK sudah terbit dan juga sudah ditindaklanjuti oleh kepala dinas kabupaten Ponorogo. Secara umum untuk 5 jenis pupuk, urea sudah sesuai dengan permintaan di RDKK, namun memang ada beberapa jenis yang masih belum sesuai dengan permintaan RDKK 2021” terang Fajar, Selasa (12/1/2021). (ist/as)