SAMPUNG, PONOROGO – Orang tua mana tidak marah, melihat anak gadisnya yang masih dibawah umur dinodai (dicabuli).
Seperti yang dialami anak gadis berinisial VPA (12 tahun) warga desa Kunti Kecamatan Sampung, diduga dicabuli oleh lelaki berinisial M (48 tahn) warga satu desanya.
Tidak terima atas kejadian yang menimpa buah hatinya VPA, orang tuanya melaporkan ke Polsek Sampung.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sampung Polres Ponorogo bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (1/12/2020).
Pelaku berinisial M (48 ) warga Desa Kunti Kecamatan Sampung kabupaten Ponorogo, yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban VPA yang baru berusia 12 tahun yang merupakan warga Desa Kunti Kecamatan Sampung, pada hari Kamis (26/11/2020) lalu, dengan TKP di dalam kamar rumah nenek korban di Desa Kunti Kec. Sampung Kab. Ponorogo.
Sementara pelaku telah di amankan oleh petugas pada Selasa (1/12/2020) pukul 17.00 Wib, setelah adanya Laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H Rabu (2/12/20) di kantor Polsek Sampung.
Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sampung IPTU. Marsono, korban berada di rumah sendiri ditingal nenek dan bapaknya rewang / pladen pernikahan di tempat keluarga.
“Rumah dalam keadaan sepi kemudian tersangka dengan motif beli rokok dan mengasih uang Rp. 5000,” ujarnya.
Setelah itu pelaku merencakan aksinya dengan melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium pipi, meraba dada, menjilati payudara dan menciumi korban.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dgn UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana dgn perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tukasnya. (mny).