Home Daerah Polres Ponorogo Gelar Apel Bersama Dalam Rangka Implementasi Intruksi Presiden RI No...

Polres Ponorogo Gelar Apel Bersama Dalam Rangka Implementasi Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020

0

PONOROGO – Polres Ponorogo menggelar  apel bersama dalam rangka Implementasi Instruksi Presiden RI Nom 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Ponorogo, Senin (24/08/2020) pukul 08.00 Wib  di depan Patung Macan Jalan Aloon-aloon Utara, Ponorogo.

Hadir dalam giat tersebut,  Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si. diwakili Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, S.H., M.H, Dandim 0802 Ponorogo diwakili Kasdim Mayor Inf M. Yusuf,  Wakil Bupati Ponorogo Drs. H. Soedjarno, M.M, Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo Imam Basori, S.Sos., M.M, Kepala Sat Pol PP dan PMK Ponorogo Drs. Suko Kartono, M.M., Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo diwakili oleh Kasi Pidsus Farhan Junaedi, S.H, Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Kab. Ponorogo Drs. Suko Kartono, M.M, PJU Polres Ponorogo dan  Forkopimcam se-Kab. Ponorogo.

Giat Apel bersama dipimpin Drs. H. Soedjarno, M.M. (Wakil Bupati Ponorogo).

Peserta apel terdiri dari, Polres Ponorogo: 4 peleton, Sub Denpom Ponorogo: 2 personel, Kodim 0802 Ponorogo: 2 peleton, Sat Pol PP Kab. Ponorogo: 1 peleton,  Dishub Kab. Ponorogo: 1 peleton, BPBD Ponorogo 1 peleton dan Dinkes Ponorogo 1 peleton.

Dalam amanatnya Wakil Bupati Ponorogo Drs. H. Soedjarno, M.M. mengatakan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan secara maksimal, akan tetapi masih terdapat penyebaran Covid-19.

“Sinergitas antar instansi dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 telah terjalin dengan baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk memberikan kesadaran dan mendisiplinkan masyarakat perlu sinergitas berkelanjutan antar instansi yang diwujudkan dalam Inpres No. 6 tahun 2020.

“Inpres No. 6 tahun 2020 mendorong masing-masing Kabupaten/Kota di Indonesia untuk menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum pendisiplinan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan,” jelasnya.

Dikatakan, Kabupaten  Ponorogo sedang menyusun Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum implementasi Inpres No. 6 tahun 2020, hal tersebut juga didukung dengan Permendagri No. 4 tahun 2020.

Sementara sambutan  Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si.  dibacakan oleh Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, S.H., M.H. mengungkapkan,  Inpres No. 6 tahun 2020 kita telah membentuk satgas terhitung mulai tanggal 11 Agustus s.d. 9 September 2020 yang melaksanakan tugas bersama secara masif terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dijelaskan, satgas pelaksana sebagai berikut, Subsatgas Pengawasan yang bertugas melaksanakan pengawasan dan evaluasi penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat.

Subsatgas Patroli yang bertugas melakukan patroli protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait

Subsatgas Gakkum yang bertugas melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku

Subsatgas komunikasi dan publikasi yang bertugas melakukan publikasi himbauan dan hasil pelaksanaan tugas di media sosial maupun online

Subsatgas Pembinaan dan Pendisiplinan yang bertugas melakukan pembinaan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan pencegahan penyebaran Covid-19

Kemudian, tanggal 11 s.d. 23 Agustus 2020, kita telah melaksanakan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan kepada masyarakat sampai sejauh mana tingkat disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Selanjutnya tahap pertama mulai tanggal 24 s.d. 31 Agustus 2020, kita laksanakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 wilayah Kab. Ponorogo secara terpadu,” ungkapnya.

Kwmudian, tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 9 September 2020, dengan kegiatan serupa pada tahap pertama.

Pun, dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 antara lain, Teguran lisan/tertulis, Kerja sosial, Denda administratif, Pemberhentian/penutupan tempat usaha.

“Penegakan hukum yang telah kita lakukan berupa teguran secara lisan atau tertulis dan kerja sosial (menyapu jalan, mencabut rumput, menyanyikan lagu kebangsaan dll), dilarang melakukan tindakan hukum secara fisik,” pungkasnya. (mny).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here