Home Birokrasi Dinas Perdagkum Ponorogo, Ada 1.236 Pelaku Usaha Mikro terdampak Covid-19 akan dapat...

Dinas Perdagkum Ponorogo, Ada 1.236 Pelaku Usaha Mikro terdampak Covid-19 akan dapat Bantuan

0

PONOROGO – Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) mengusulkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sejumlah 1.236 pelaku usaha UMKM di Kabupaten Ponorogo.

Bantuan itu nanti diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 selama 4 bulan dan tiap bulan menerima Rp. 600.000.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagkum  dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo Addin Andanawarih, Minggu (16/08/2020).

Dikatakan, program bantuan produktif untuk pelaku usaha mikro, yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Menkop UKM sebesar Rp. 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro.

“Mereka para pelaku usaha mikro yang kena dampak covid-19 yang ada di Ponorogo,” ujarnya.

Dari jumlah itu lanjut Addin, kemungkinan masih mau mengsulkan lagi sesuai kreteria ketentuan dari Kemenkop Republik Indonesia dan Dinkop serta Ukm.ptov Jatim.

“Kriteria penerima diantaranya, pelaku UMKM yang belum pernah sama sekali atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Mereka bukan ASN, anggota TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD,” jelasnya.

Addin menambahkan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap data usulan calon penerima BPUM maka dapat disampaikan bahwa proses pembersihan data sangat tergantung terhadap informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima bantuan, sehubungan dengan hal tersebut maka mohon untuk diperhatikan penulisan NIK yang tepat sebagai berikut :

1. NIK terdiri dari 16 digit yang ditulis dalam kolom NIK dengan format “text”, untuk menghindari kesalahan dalam convert ke dalam database.
2. Untuk mengecek apakah NIKnya sdh sesuai format penulisan maka dapat dilakukan pengecekan dengan melakukan save as ke dalam type CSV-UTF 8 (Comma Delimited) dimana jika penulisan NIK salah maka 4 digit terakhir NIK akan berubah menjadi 0000.
3. Selanjutnya jika terdapat kesalahan sebagaimana poin 2, maka dalam proses pembetulannya tidak bisa hanya dilakukan copy paste kedalam kolom tabel meskipun sudah dengan format “text” namun harus dilakukan penulisan atau pengetikan NIK kembali. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here