PONOROGO – Kembali puluhan warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo Jawa Timur naik bus ngluruk ke Jogjakarta didampingi Penasehat Hukum SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH – Mega Aprillia, SH, beserta tim kuasa hukum Didik Hariyanto, SH dan Ratih Laraswati, SH, Rabu (05/08/2020).
Puluhan warga Desa Mlarak, Ponorogo ini menuntut haknya atas pembelian tanah yang tak kunjung selesai sejak 3 tahun lalu dengan PT Global Sekawan Sejati yang beralamat di Jalan Suhartono no 2 Kota Baru Jogjakarta.
Mereka terus memperjuangkan haknya tentang nasib sertifikat yang terlanjur dibawa PT. GSS lewat Notaris yang bernama Hendrik Budi Untung yang berlokasi di Jogjakarta satu lokasi dengan PT. GSS, tuntutannya sertifikat harus dikembalikan kalau tanahnya tidak jadi dibeli.
“Hari ini Kami bersama warga, perwakilan Muspika kecamatan Mlarak, Koramil, Polsek dan wartawan datang ke Jogjakarta ngluruk ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jogjakarta,” ujar Suryo Alam kepada wartawan disela-sela kunjungan.
Suryo Alam bersama tim kuasa hukum lainnya bersama 24 warga Desa Mlarak ini juga menjelaskan, kami dan warga menindak lanjuti dari laporan pertama, Rabu (22/07/2020) lalu untuk melengkapi berkas-berkas yang belum lengkap di Kemenkumham Jogjakarta.
‘Ini tadi Kita ke Depkumham untuk melengkapi berkas terkait, identitas para pelapor/warga yang dirugikan, identitas obyek yang disengketakan,” terangnya.
Selain itu, Pihaknya juga melaporkan pihak Notaris yang ada di Jogjakarta karena dianggap menyalahi aturan atas perikatan yang dibuat dengan warga Desa Mlarak Kecamatan Mlarak kabupaten Ponorogo Jawa Timur.
“Kita laporkan Notarisnya karena bukan wilayah hukumnya, Ini sudah melewati wewenangnya atau bukan wilayah kerjanya,” ucapnya.
Suryo juga menambahkan, dengan melengkapi berkas-berkas kekurangan hari ini, maka sidang Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Wilayah Jogjakarta akan segera melakukan sidang.
“Artinya perkara ini akan segera ditindak lanjuti untuk sidang MPD. Dan dalam waktu 30 hari kedepan juga harus sudah selesai ditingkat Wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta atau tingkat Kanwil Depkumham DIY,” tambahnya.
Informasi yang didapat, 24 warga Desa Mlarak kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo ini sudah 4 kali mengadakan pertemuan/mediasi dengan PT. GSS Jogjakarta. Duakali di Kantor Balai desa Mlarak dan dua kali ngluruk Ke Jogjakarta.
Mereka 24 warga desa Mlarak menginginkan kejelasan dan menuntut keadilan atas jual beli tanah yang sudah berlangsung 3 tahun belum ada kejelasan.
Atas kasus tersebut mereka meminta Penasehat Hukum SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH – Mega Aprillia, SH, beserta tim kuasa hukum Didik Hariyanto, SH dan Ratih Laraswati untuk menyelesaikan. (mny)