PONOROGO – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bakal terjun melakukan coklit jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2020 diwajibkan menjalani rapid test.
Munajat Ketua KPU Ponorogo mengatakan, rapid test terhadap 2080 PPDP dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan Ponorogo.
Pelaksanaan tes cepat itu berlangsung sejak 11 Juli 2020, dan hari Senin 13 Juli 2020 di masing-masing kecamatan.
Menurutnya, rapid test ini dilakukan sebagai upaya KPU Ponorogo menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pemilihan Bupati Wakil Bupati Ponorogo guna mencegah penyebaran covid 19.
Jadi PPDP yang akan diterjunkan pada pencocokan dan penelitian data calon pemilih mulai 15 Juli 2020 harus dicek dulu kondisi kesehatannya.
Selain itu dalam menjalankan tugasnya mereka nantinya juga harus memenuhi protokol kesehatan. Mulai mengenakan face shield, masker, sarung tangan, sering cuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer.
Munajat menambahkan KPU akan segera mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan Ponorogo begitu rapid test terhadap 2080 PPDP rampung.
Hasil rapid test oleh Dinas Kesehatan Ponorogo itu paling cepat bisa disampaikan pada 14 Juli 2020.
Karena prosesnya berjenjang maka hasil rapid test akan dilaporkan ke KPU jika seluruh proses selesai.
KPU berharap hasil rapid test terhadap PPDP baik, tidak ada yang reaktif.
“Namun jika ditemukan PPDP reaktif maka KPU akan mencarikan gantinya,” pungkasnya. (as)