PONOROGO – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo Supriadi menyatakan pihaknya akan bertanggung jawab mendampingi kesemua korban kejahatan seksual agar kondisi mental dan psikologi mereka terjaga dan mencegah potensi agar tidak terjadi trauma.
Hal ini terkait pasca terungkapnya dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di Ponorogo beberapa waktu lalu.
Dinsos berkomitmen akan terus melakukan pendampingan kepada 8 anak-anak yang menjadi korban kejahatan tersebut.
“Memang dua kejadian tersebut cukup mengejutkan kita. Tentunya karena korbannya ini masih anak kita bertanggung jawab melakukan pendampingan agar kondisi psikis mereka agar tidak trauma,” kata Supriadi, Rabu (24/6/2020).
Untuk itu Supriadi mengaku telah menyiapkan tim khusus untuk pendampingan tersebut dengan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kita telah siapkan TIM khusus untuk ini dalam melakukan pendampingan kepada para korban anak,” sambungnya.
Selain itu pihaknya juga mengharap semua pihak termasuk media ikut membantu menjaga dan memulihkan kondisi psikis para korban. Dan termasuk masyarakat diminta bijak dalam bermedia sosial.
“Karena memang sudah muncul di media, kami berharap dalam eskposenya mungkin kedepan tidak sevulgar yang pertama, baik media massa maupun media sosial agar traumanya segera teratasi. Akses kepada mereka juga kita batasi,” imbuhnya.
Supriyadi menegaskan keprihatinannya atas kasus kejahatan seksual yang menimpa anak, sehingga upaya edukasi terus dilakukan agar kejadian-kejadian serupa tidak terulang.
Diantaranya dengan upaya edukasi meluai berbagai kesempatan seperti sekolah, Forum anak dan bekerjasama dengan para kelompok pemerhati anak, pecinta anak dan sebagainya.
Seperti diketahui, warga Kota Reyog dihebohkan dengan kejadian 7 remaja laki-laki yang menjadi korban sodomi penjual kopi angkringan AS laki-laki (32) dengan modus sebagai orang pintar untuk memperdayai para korban yang kesemuanya adalah pelanggan warungnya.
Kisah tragis juga dialami seorang remaja putri yang diperkosa mantan pacar dan sepupunya di tepi hutan Kecamatan Badegan, Ponorogo, Jawa Timur.
Korban yang masih berusia 17 tahun terpaksa melayani nafsu bejat AW, 20, dan ES, 22, karena diancam. AW, mantan pacar korban mengancam bakal mengirimkan percakapan tentang persetubuhan mereka ke pacar korban yang baru.
Kedua Kejadian tersebut terungkap oleh oleh aparat Kepolisian Resor Ponorogo pada, Jumat (19/6/2020). (as)