PONOROGO – Perlakuan kurang menyenangkan diterima wartawan radio Duta Nusantara Ponorogo Endang Widayati saat akan melakukan peliputan evakuasi pasien positif COVID-19 di Desa Gupolo, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Kamis(21/05/2020) malam.
Perlakuan kurang sopan tersebut dilakukan salah satu perangkat Desa Gupolo yang ditengarai melakukan tindakan intimidasi dan menghalangi halangi tugas jurnalistik.
Naluri jurnalistik Endang Widayati yang pada Kamis malam mendengar akan ada evakuasi pasien positif COVID-19 selepas magrib segera meluncur ke Desa Gupolo sebagaimana informasi yang diterimanya.
“Saat saya sedang menunggu, tiba-tiba didatangi oleh seseorang, kemudian menanyakan siapa. Setelah saya jawab bahwa saya wartawan, pelaku langsung meminta saya untuk tidak melakukan peliputan dan dilarang disitu karena itu adalah wilayahnya. Bahkan pelaku menyatakan jika tidak pergi akan di udhani (sependengaran saya, red Jawa= ditelanjangi). Saya tidak bergeming dengan perlakukan pelaku yang notabene seorang perangkat desa ini,”ucap Endang Widayati.
Korban tetap melakukan peliputan saat ada petugas dengan APD lengkap melakukan penyemproten guna sterilisasi di jalan depan rumah terkonfirmasi positif.
‘Saat itu secara tiba-tiba pelaku mendatangi saya dan menutup kamera hp milik saya yang sedang saya gunakan untuk merekam video,”tegas Endang.
Basuki Romdhoni Kepala Desa Gupolo saat dimintai konformasi atas tindakan anak buahnya mengaku minta maaf.
“Saya sebagai kepala desa disini mewakili yang bersangkutan, memohonkan maaf atas tindakan anak buah saya. Proses penyekatan dan perlindungan lokasi dari kemungkinan ada orang yang memotret saat proses evakuasi berlangsung adalah pesan ayah terkonformasi positif. Saya tidak memperkirakan ada wartawan yang melakukan peliputan dan saya mengaku tidak tahu menahu Undang-undang pers terkait pelindungan terhadap tugas wartawan,”ucap Kades Gupolo Basuki Romdhoni.
Sementara itu, W. Arso sekretaris PWI Ponorogo yang langsung mendatangi lokasi saat menerima kabar adanya perlakuan tidak menyenangkan yang menimpa salah satu anggota dan pengurus PWI Ponorogo mengatakan,”saya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Dari pengakuan Mbak Endang, dia sudah memberitahukan jika dirinya adalah wartawan, namun pelaku yang notabene adalah perangkat Desa Gupolo tetap saja dengan sikapnya yang arogan dengan menghalang-halangi tugas seorang jurnalistik, jelas ini melanggar UU no 40 tahun 99,”terang Arso.
Pria yang juga pemilik media online nasional ini menambahkan,” sesuai dengan amanat UU no 40 tahun 99, ada sanksi yang cukup berat bagi seseorang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Disebutkan dalam BAB VIII tentang ketentuan pidana, Pasal 18 yang bunyinya Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”tegasnya.
Untuk itu, Arso mengaku masih akan melakukan pembicaraan dengan seluruh pengurus PWI, langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh.
“Tentang kejadian ini sudah kami laporkan ke ketua PWI Jatim. Kami masih membicarakan langkah apa yang akan kami tempuh selanjutnya,”pungkasnya. (ist)