PONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menindak tegas warga yang masih bandel keluar rumah tidak memakai masker.
Terbukti, Senin sore (4/5/2020) puluhan pengendara tertangkap tim razia gabungan karena tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
Karena kedapatan tidak mengenakan masker, para pengendara langsung ditindak. Selain membuat surat pernyataan, pengendara harus balik kanan tidak boleh kembali melanjutkan perjalanan sebelum memakai masker.
“Kami minta membuat surat pernyataan akan mematuhi memakai masker, dan kembali ambil masker atau cari masker,” ungkap Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Ponorogo kepada mediaponorogo.com.
Menurutnya, ada lima titik razia masker yang digelar di pintu masuk Kota Reyog. Mulai dari Jalan Sultan Agung, Tambakbayan, Jenes, Pabrik Es dan Tonatan.
Razia masker ini melibatkan tim gabungan. “Yang terlibat mulai satpol pp, polisi, TNI, Dishub, dan BPBD,” sebutnya.
Dari razia itu, menurut Budi, disimpulkan
memang masih banyak warga yang kurang sadar dengan kewajiban memakai masker apabila keluar rumah.
“Tadi puluhan pengendara tidak memakai masker. Rata-rata membawa tapi tidak dipakai,” sebutnya.
Dijelaskannya, razia ini merupakan tindak lanjut munculnya Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor : 440/039/405.09/2020 tentang kewajiban masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 di Kabupaten Ponorogo.
SE yang berisi enam poin itu salah satunya berisi seluruh masyarakat Kabupaten Ponorogo wajib memakai masker jika keluar rumah dan kebersihan tangan setelah melepas dan membuang masker. (as)