Home Headline Sebar Hoax Pasien Corona Meninggal, Warga Semanding Ditangkap Polisi

Sebar Hoax Pasien Corona Meninggal, Warga Semanding Ditangkap Polisi

0

KAUMAN – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang warga di Desa Semanding Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo berinisial AH (44 thn) karena diduga menyebarkan hoax tentang meninggalnya salah satu pasien positif virus Corona.

Hoax terkait kematian pasien Corona di RSUD Dr. Harjono Paju Ponorogo itu viral di media sosial.

Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, S.H, S.I.K, M.M, saat melakukan press release mengungkapkan agar masyarakat di Ponorogo tidak menyebarkan berita-berita bohong atau hoax yang justru akan meresahkan, khususnya pemberitaan wabah corona.

“Ingat saring dulu sebelum kita menshering suatu berita atau informasi,” ujar Kapolres, Kamis (09/04/2020) di halaman Mapolres Ponorogo.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka AH akan menyampaikan permintaan maaf pada masyarakat Ponorogo yang sudah dibuat resah, khususnya pada keluarga pasien yang terdampak virus corona.

Keberhasilan menangkap pelaku penyebar berita hoax berawal dari informasi dari masyarakat yang beredar adanya seseorang yang meng up load berita, adanya korban meninggal dunia karena sakit corona di Ponorogo.

“Berita ini jelas hoax karena, pasien ini menurut informasi dari Dinas Kesehatan Ponorogo, kondisinya semakin membaik dan Insya Allah sembuh. Namun, justru ada pihak-pihak yang menyebarkan berita hoax sehingga kita melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan menggunakan tehnologi yang ada, informasi dari masyarakat dan akhirnya gerak cepat dari reskrim Polres Ponorogo bisa menangkap AH dan kita amankan kita bawa ke Polres.

“Yang bersangkutan ini meng up load foto (gambar pasien) dari bungkus rokok, kemudian dibuat berita seperti kronologis seperti korban yang sebenarnya, padahal itu bukan foto korban yang ada di Ponorogo,” jelasnya.

Kapolres AKBP. Arief Fitrianto juga menjelaskan, saat ini pasien corona yang ada di Ponorogo kondisinya membaik dan insya Allah sembuh, berdasarkan keterangan dari Dinas kesehatan Ponorogo.

“Polisi akan melakukan proses hukum secara profesional, dan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara umum, dan kita kenakan UU ITE dan permintaan maaf ini sebagai bahan pertimbangan di pengadilan nanti,” ucapnya.

Pasal yang dilanggar, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian kosumen dalam berstransaksi elektronik. Sebagai mana yang dimaksud pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat i UU RI no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 th 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar.

Berikut pengakuan AH tersangka penyebar berita hoax didepan belasan awak media meminta maaf.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Ponorogo, khususnya kepada keluarga Bapak Slamet, yang mana Saya telah meng up load berita yang tidak benar atas kondisi pasien covid-19 di Ponorogo.

Dan setelah ini Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Sekali lagi saya meminta maaf kepada masyarakat Ponorogo, khususnya kepada keluarga Bapak Slamet,” ungkapnya.

Saat ditanya dapat dari mana berita itu, AH mengaku mendapat dari group WA, kemudian mengupload di Group ICWP tanpa sensor dan akhirya meresahkan masyarakat.

AH pun juga mengaku tidak tahu kalau ternyata yang diunggah ternyata masih hidup. “Saya sebenarnya juga takut dengan kondisi seperti ini, maksud saya meng up load agar kita semua berhati-hati dengan kondisi saat ini,” pungkasnya. (mny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here