PONOROGO – Warga Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo geger.
Pasalnya, Suciati (60 thn) salah satu warganya ditemukan gantung diri didalam rumahnya, diduga korban nekad mengakhiri hidupnya karena terbelit masalah ekonomi.
Kapolsek Badegan AKP. Suwoyo, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan kejadian orang meninggal dunia karena gantung diri, Selasa (24/12/2019) pukul 07.00 wib.
“Waktu kejadian diketahui pada hari Selasa 24 Desember 2019 sekira pkl 05.00 Wib. Di Rumah milik Jamin, Dukuh Jaten RT 07 Rw 05, Ds. Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Korban bernama Suciati (60 thn),” ujarnya.
Ciri-ciri korban lanjut Kapolsek Badegan AKP. Suwoyo, Panjang mayat 155 cm, Berat badan 65 Kg, Leher terjerat, Lidah menjulur, Keluar air kencing
dan tidak keluar feses.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, Pakaian yang dipakai korban dan tali plastik berwarna biru,” jelasnya.
Kronologis kejadialan lanjut Kapolsek Badegan, Selasa (24 Desember 2019) Sekira pukul 02.00 wib korban membangunkan Jamin (suami korban) dan dibuatkan teh hangat.
“Setelah meminum teh hangat selanjutnya korban dan Suami kembali tidur. Sekira jam 05.00 WIB ketika Jamin bangun tidur dan akan buang air kecil melihat korban sudah menggantung di rumah bagian belakang, ” terangnya.
Selanjutnya Jamin memanggil tetangga. Karena bingung akhirnya tetangga tersebut memanggil warga yang lain untuk kemudian melaporkan keperangkat desa Karangan.
“Kemudian dilaporkan ke Polsek Badegan, petugas melakukan pengecekan TKP. Selanjutnya korban dilakukan identifikasi dan diserahkan kepada keluarganya,” ucapnya.
Hasil identifikasi yang didapat, mayat korban tidak di ketemukan tanda tanda penganiayaan.
Informasi didapat korban 2 hari terakhir mengeluh sakit perut dan badan terasa linu.
“Korban dan suami hidup di rumah dengan membiayai 2 orang cucu dan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Di duga karena faktor ekonomi,” terangnya.
Atas kejadian itu tambah Kapolsek Badegan, Keluarga menerima kematian korban sebagai musibah.
“Keluarga tidak bersedia untuk dilakukan visum maupun autopsi dengan membubuhkan surat pernyataan,” pungkasnya. (mny).