PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif salah satunya penarikan Raperda CSR pada Pembahasan Rabu (20/11/2019) dilantai tiga gedung DPRD Ponorogo.
Ada lima Raperda Inisiatif yang dibahas antara DPRD dan Eksekutif dalam rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-Fraksi Tentang usulan 5 Raperda TA 2019 & Jawaban dan Penjelasan DPRD Ponorogo Terhadap Pendapat Bupati atas 2 Raperda Inisiatif DPRD.
Lima raperda yakni, raperda penyelenggaraan terra atau terra ulang, Raperda tentang pemilikan barang milik daerah, Raperda pembentukan Kecamatan kota Lama & Kecamatan Sumberejo, Raperda tentang pencabutan perda No 15 tahun 2016 tentang susunan organisasi dan susunan tatakerja pemerintah Desa, Raperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras.
Sementara dua raperda adalah raperda Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Tanggung jawab bina lingkungan serta raperda tentang penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas.
Meski dua raperda inisiatif DPRD tersebut sudah difasilitasi dan mendapat notifikasi Gubernur jawa Timur namun satu diantaranya tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.
Juru bicara fraksi DPRD Ponorogo Meseri Efendi menjelaskan, pertanyaan menyangkut raperda CSR tidak dijawab dalam Rapat Paripurna hari ini. Karena masih perlu pendalaman, pencermatan dan pembahasan bersama dengan Bupati Ponorogo Ipong Muchlisoni.
“Mohon ijin Bupati melalui Sekda, untuk pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut persoalan Raperda CSR, tidak akan Kami jawab diruang Paripurna hari ini,” ujarnya.
Namun demikian lanjut Meseri Efendi, perlu adanya pemahan, pendalaman dan pencermatan sesuai dengan Undang-undang yang kami bacakan bersama Bupati ponorogo.
Maka Pihaknya, sangat berharap kepada teman-teman yang nanti ditunjuk sebagai anggota pansus, kami atas nama perwakilan dari 8 fraksi di DPRD untuk raperda CSR tidak dimasukkan dalam Pansus, sebagaimana kesepakan dalam rapat badan anggaran.
“Begitu juga tentang raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah no 5 tanun 2006 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa, sesuai hasil rapat dengan fraksi-fraksi, karena sebatas pencabutan saja juga untuk tidak diusulkan dalam pembahasan tingkat selanjutnya,” terangnya.
Sehingga dari 7 yang akan kita bahas, 2 inisiatif DPRD dan 5 inisiatif dari Bupati, maka 2 Raperda mohon tidak dibahas dalam pembahasan tingkat pansus, sedang 5 raperda bisa dibahas ditingkat Pansus. “Ini hasil dari rapat ketua-ketua fraksi DPRD Ponorogo dan Ketua Probem Perda,” pungkasnya. (mny)