Home Daerah Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Ponorogo Deportasi 1 WN Malaysia

Tak Miliki Izin Tinggal, Imigrasi Ponorogo Deportasi 1 WN Malaysia

0

PONOROGO, Media Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo mendeportasi 1 (satu) warga negara (WN) Malaysia berinisial AA (Pr) melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu (04/03/2026).

Keberadaan AA diketahui oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

(Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo setelah adanya informasi dari masyarakat, yang
kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AA merupakan pemegang Paspor
Malaysia dengan masa berlaku 29 Juli 2008 s.d. 23 Oktober 2013.

AA adalah anak dari seorang ayah Warga Negara Malaysia dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Negara Malaysia.

Dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, AA telah beberapa kali keluar
masuk wilayah Indonesia, hingga tepatnya pada 04 September 2010 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), AA terakhir kali masuk masuk wilayah Indonesia melalui Batam Centre.

Dengan menggunakan BVKS tersebut, AA dapat tinggal di wilayah Indonesia selama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan dan setelah izin tinggalnya berakhir, wajib
meninggalkan wilayah Indonesia.

Namun AA lebih memilih tetap tinggal di Indonesia bersama ibunya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo hingga diamankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 13 Januari 2026.

Sejak izin tinggalnya berakhir pada tanggal 03 Oktober 2010, AA telah berada di wilayah
Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku sehingga ia patut diduga
telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa
berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari
batas waktu Izin Tinggal”, sehingga terhadap AA dapat dikenakan Tindakan Administratif
Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan.

Dalam pelaksanaan deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor
Imigrasi Ponorogo melakukan pengawalan secara melekat terhadap AA sejak proses
keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga ia naik ke pesawat untuk lepas landas
menuju Johor Bahru.

Keputusan deportasi ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan
dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo. (mny).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here